LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Polisi menangkap dua pria di dua lokasi terpisah terkait tindak pidana Narkoba pada Selasa 15 Desember 2020, petugas juga mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,24 gram.
Kedua tersangka tersebut yakni Raisul, 33 tahun warga Gampong Bayi Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara dan Paisal warga Gampong Blang Reuma Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Informasi dihimpun Anggota Satres Narkoba yang melakukan penyelidikan mulanya menangkap Raisul di Gampong Tanjong Putoh Kecamatan Nibong, Aceh Utara dan menemukan satu paket sabu miliknya.
Dalam pemeriksaan, Raisul mengaku membeli sabu itu dari Paisal hingga kemudian petugas melakukan pengembangan dan menangkap Paisal di tempat tinggalnya.
Informasi lain yang diterima tribratanews dari petugas lapangan, tersangka Paisal sempat berusaha melarikan diri dengan cara melompat kesungai ketika mengetahui kedatangan Polisi, namun usahanya itu digagalkan petugas yang sigap mengamankannya di tepian sungai.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP M Daud menyampaikan jika penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya pelaku penyalahgunaan Narkoba di Gampong Tanjong Putoh.
“Informasi yang diterima ditindaklanjuti dan menangkap 2 orang ini, kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Aceh Utara dan kini menjalani penanahanan untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)