Pertama di Indonesia Implementasi Perma, Kejari Bireuen Terima Aset Hasil TPPU dari BNN RI

Ist

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyerahkan sejumlah aset sitaan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) milik tersangka Lukmanul Hakim alias Hendra yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Narkotika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang bernilai Miliaran Rupiah.

Aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu diserahkan langsung oleh Kepala BNN RI diwakili oleh Penyidik Madya Dit TPPU Kompol Dr. (C) SF. Aritonang S.Sos MH kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Moh. Farid Rumdana SH, MH didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Lili Suparli SH didampingi oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI Dr (c) Asep Kurniawan Cakraputra SH dan Penyidik Muda DIT TPPU BNN RI AKP Purwanta SH.

Hasil TPPU milik terdakwa Lukmanul Hakim (DPO) yang diserahkan ke Kejaksaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 1/P-TPPU/2021/PN.Bir tanggal 9 November 2021 tentang Putusan Perkara Penanganan Harta Kekayaan milik Lukmanul Hakim alias Hendra (DPO BNN RI).

Aset-aset yang dirampas berupa, Uang tunai sebesar Rp 316.472.401 dan USD 120, 1 unit Mobil Dump Truck Mitsubishi Fuso, 2 unit sepeda motor trail Kawasaki KLX 150 serta 6 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Aceh Utara serta 1 bidang tanah di Kota Lhokseumawe

Kajari Bireuen Moh. Farid Rumdana mengatakan perampasan aset milik Tersangka yang saat ini masih DPO BNN merupakan implementasi Pasal 67 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, UU Nomor 8 Tahun 1981 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 tahun 2013 tentang tata cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam TPPU atau Tindak Pidana Lain.

“Ini menjadi yang pertama di Indonesia implementasi Perma penerimaan aset dari BNN RI yang merupakan harta kekayaan yang berasal dari Tindak Pidana Narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen Nomor 1/P-TPPU/2021/PN.Bir pada 9 November 2021 dengan tersangka Lukmanul Hakim,” kata Moh Farid Rumdana

Ia menyebutkan persidangan kasus TPPU dan perampasan aset dilakukan tanpa menghadirkan tersangka karena Lukmanul Hakim ditetapkan sebagai DPO BNN RI sejak tahun 2021.

Selanjutnya kata Moh. Farid Kejari Bireuen akan menindaklanjuti penyelesaian aset negara yang telah diserahkan BNN RI dengan dengan melakukan pelelangan atas aset negara tersebut.

“Terhadap aset-aset tersebut telah dilakukan penelusuran dan verifikasi dokumen serta koordinasi dengan stakeholder dan pengamanan aset oleh Tim Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI untuk memastikan bahwa aset negara yang sesuai antara fisik dan administrasi telah sesuai dengan putusan Putusan Pengadilan Negeri Bireuen,” jelas mantan koordinator Intelijen Kejati Aceh itu. (AN)