LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Dua orang anggota DPR Aceh.
Berdasarkan surat yang diterima lintasnasional.com pada Jumat 4 Februari 2022 Dua anggota Fraksi PNA yang di PAW yakni Samsul Bahri Bin Amiren alias Tiyong dan Rizal Fahlevi Kirani.
Dalam surat dengan nomor 631/DPP-PNA/II/2022 dan surat nomor 632/DPP-PNA/II/2022 yang ditandatangani oleh Irwandi Yusuf dan Miswar Fuady mengajukan pemberhentian dan enggantian Antar Waktu Samsul Bahri dan Rizal Fahlevi Kirani dari Anggota DPR Aceh.
PAW tersebut berdasarkan hasil rapat harian DPP PNA pada 2 Februari 2022 keduanya telah diberhentikan dari anggota PNA.
DPP PNA juga mengeluarkan Surat Kaputusan Nomor 627/PNAJA/Kpis/KU-SJM1/2022 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Saudara Samsul Bahri dan M. Rizal Fahlevi Kirani dari anggota DPRA Periode 2019-2022 dan mengajukan Shaifuddin sebagai pengganti. (AN)