Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Polda Aceh Gagalkan Penyelundupan Dua Karung Sabu

LINTAS NASIONAL -.BANDA ACEH, Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat mencapai 50 kilogram serta menangkap empat pelaku di sejumlah tempat di Aceh Timur.

Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu mengatakan, pengungkapan puluhan kilogram sabu-sabu tersebut merupakan kerja sama Polda Aceh dengan Bareskrim Polri, Polres Aceh Timur, dan Bea Cukai.

“Pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut merupakan komitmen kami memberantas peredaran barang terlarang di Aceh. Ini pengungkapan untuk ke sekian kalinya di Aceh,” kata Irjen Pol Wahyu Widada pada Rabu, 7 April 2021.

Kapolda mengatakan empat pelaku penyelundupan narkoba tersebut yakni berinisial ZK selaku pemantau jalan, ditangkap di Bagok, Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

Kemudian, pelaku KR berperan sebagai pemantau situasi di darat, ditangkap di Idi Tunong, Aceh Timur. Serta pelaku ZK selaku tekong kapal motor dan ZR sebagai pemantau jalan, keduanya ditangkap di Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Penyelundupan narkoba tersebut diduga mereka lakukan melalui perairan Aceh Timur. Ada dua karung berisi 50 bungkus berisi sabu-sabu setara 50 kilogram,” kata Irjen Pol Wahyu Widada.

Selain mengamankan puluhan kilogram sabu-sabu, polisi juga menyita satu unit kapal motor dengan bobot 30 gross ton (GT). Kapal motor tersebut diduga digunakan untuk menyelundupkan sabu-sabu ke Aceh Timur. (antara)