LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Ahok melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik itu sejak 17 Mei 2020.
“Benar sudah diamankan dua orang,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 30 Juli 2020.
Yusri mengatakan dua orang ini ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Bali dan Medan, Sumatera Utara. Namun, Yusri belum membeberkan identitas pelaku maupun perbuatannya.
“Satu sedang diperiksa. Satu lagi sedang dijemput oleh tim, nanti akan kita sampaikan,” ujarnya.
Namun, Yusri sedikit mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan mereka berdua karena menyinggung Ahok, ibu dan keluarganya.
“Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun (media sosial) ya, menyinggung Ahok, ibunya dan keluarganya ya. Ini masih kita dalami,” katanya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya pada 17 Mei 2020. Dari bukti laporan, Kamis 30 Juli 2020 laporan itu teregister dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ tanggal 17 Mei 2020.
“Pencemaran nama baik di medsos, itu aja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu,” kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy saat dihubungi, Kamis 30 Juli 2020.
Dalam tanda bukti laporan itu, pihak pelapor adalah Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ahok. Kemudian, untuk pihak terlapor masih dalam penyelidikan.
Masih dalam bukti laporan, peristiwa dugaan pencemaran nama baik itu terjadi pada 17 Mei lalu. Tempat kejadian di Jakarta Selatan.
Tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (cnn)