LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Dalam rangka memberikan Transparansi Penyidikan, Polres Aceh Utara memusnahkan Barang Bukti (BB) Narkotika Jenis Sabu, Ganja Kering dan pil Extacy di Halaman Gedung Polres Aceh Utara, pada Jum’at 21 Oktober 2022
Kegiatan Tersebut Turut dihadiri Forkopimda Aceh Utara, Ulama Karismatik, Kepala BNNK Lhokseumawe, Keuchik Gampong Lhok puuk Kecamatan Seunuddon (TKP Barang Bukti) serta para jurnalis.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., Melalui Kasat Resnarkoba polres Aceh Utara Iptu Samsul Bahri mengatakan bahwa hari ini melakukan pemusnahan barang bukti 3 jenis narkotika jenis sabu seberat 17.157,78 Gram/Bruto yaang disita dari tersangka Bustaman bin Jamal dan Muhajir Bin M Salah pada Selasa 13 September 2022 di gampong lhok puuk, kecamatan Seunuddon Aceh Utara
Kemudian pil jenis Extacy seberat 30.420 Gram/bruto disita dari petugas dan merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis pil Extacy yang diduga dilakukan oleh Ab (DPO) pada Selasa 15 September 2022 di gampong Alue capli, kecamatan Seunuddon.
Kemudian Narkotika jenis Ganja seberat 44.080,23 G/Bruto yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana Narkotika jenis ganja yang disita dari M. Yacob bin Ibrahim pada tanggal 01 September 2022 di Gampong tunong kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe
“Sebagian narkotika jenis ganja tersebut telah disisihkan untuk dijadikan Sempel guna pemeriksaan di labfor polri cab. Medan, serta untuk pembuktian perkara,” ujar Iptu Samsul Bahri
Barang-barang Terlarang tersebut dimusnahkan langsung oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., dan tamu yang hadir dengan cara memasukkan sabu dan pil Extacy kedalam blender untuk dilarutkan dan setelah itu dituang bersamaan kedalam alat aduk semen molen.
“Alhamdulillah, Berkat kerja keras Sat Resnarkoba polres Aceh Utara, Barang Bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 183.000 jiwa,” pungkasnya (Munawir)