LINTAS NASIONAL – SEMARANG, Praka P, prajurit TNI yang terbukti homoseksual, akhirnya dipecat dari militer. Tak cuma itu, Praka P juga divonis penjara satu tahun.
Hal ini merupakan putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu 14 Oktober 2020
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Praka P berhasil menjadi prajurit TNI pada 2008 silam. Kelainan orientasi seksualnya mulai tercium sejak 2017 lalu.
Kala itu, Praka P berkenalan dengan sesama prajurit TNI berinisial Pratu M. Keduanya berkenalan melalui media sosial Instagram.
Pratu M sendiri terbilang junior dari Praka P.
Setelah saling mengenal, mereka memutuskan bertemu secara langsung. Praka P kemudian mengajak Pratu M ke asrama. Di sinilah perbuatan itu dilakukan.
Tak lama berselang, Praka P ditugaskan ke Lebanon. Lama tak bertemu ternyata membuat Praka P rindu. Dia pun kembali menghubungi Pratu M.
Keduanya kemudian berjumpa dan kembali melakukan hubungan seksual di suatu hotel di Semarang.
Lama-kelamaan, hubungan keduanya tercium oleh pimpinnan. Praka P akhirnya diadili secara hukum.
Sebelumnya, seorang prajurit TNI dipecat karena terbukti mengalami kelainan seksual.
Prajurit berinisial Praka P tersebut dipecat lantaran homoseksual.
Pemecatan ini didasarkan atas putusan Pengadilan Militer II-10 Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung, Rabu 14 Oktober 2020.
Selain dipecat, Praka P juga dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Praka P didakwa melanggar Pasal 103 ayat 1 KUHP Militer karena tidak menaati perintah dinas.
Perintah dinas yang dimaksud adalah Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis.
Aturan itu juga dikuatkan dengan Surat Telegram KSAD Nomor ST/2694/2019 tanggal 5 September 2019 tentang penerapan hukum secara tegas, terukur, proporsional kepada oknum prajurit dan PNS TNI AD yang terlibat kasus hubungan sesama jenis.
“Menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘ketidaktaatan yang disengaja’,” petikan dakwaan.
Kasus Praka P ini ditangani oleh majelis hakim Pengadilan Militer yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH dengan anggota Mayor Chk JOkor Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH.
Pidana pokok yang dijatuhkan kepada Praka P adalah satu tahun penjara. Sedangkan pidana tambahannya adalah pemecatan dari dinas militer.
“Sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakan tegas,” bunyi putusan tersebut. (Idz)