LINTAS NASIONAL – MEDAN, Maksud hati ingin menolong, tapi malah berbuntut kasus hukum. Inilah yang dialami seorang perempuan di Medan. Awalnya dia meminjamkan uang kepada seorang istri perwira. Namun, ketika dia hendak menagihnya, dia malah dituntut telah mencemarkan nama baik.
Febi Nur Amelia yang meminjamkan yang itu menjadi terdakwa dalam perkara pencemaran nama baik, dan dituntut dengan hukuman 2 tahun penjara. Aksinya menagih hutang seorang istri perwira polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes) melalui unggahan di media sosial Instagram, dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Tuntutan terhadap Febi dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rendi Tambunan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa 14 Juli 2020 JPU menilai terdakwa Febi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik terhadap istri perwira tinggi Polisi tersebut.
“Meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara,” kata jaksa Rendi.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, hakim kemudian menskor persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terhadap terdakwa.
Atas tuduhan yang disangkakan kepadanya, Febi dinilai telah melanggar ketentuan yang diatur dan diancam dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (idz)