Terciduk, Mobil Dinas Pejabat Aceh Dipakai Jalan-jalan ke Berastagi

Tangakapan layar IG Aceh Viral

LINTAS NASIONAL – MEDAN, Mobil dinas yang ditandai dengan plat berwarna merah, seharusnya dipakai buat keperluan berdinas, sebagaimana namanya.

Namun di Indonesia, bukan cerita baru jika mobil dinas yang merupakan aset negara, dipakai buat keperluan lain di luar urusan kedinasan, entah itu pelesiran atau jalan-jalan, atau untuk mudik.

Baru-baru ini beredar di media sosial, video yang merekam sebuah mobil dinas pejabat asal Kota Langsa, Aceh, dengan nomor plat BL 259 F.

Mobil jenis Toyota Innova warna putih itu diduga sedang dipakai untuk jalan-jalan ke dataran tinggi Berastagi, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Asyiknya jadi Pejabat di Langsa, Libur panjang jalan-jalan Ke BERASTAGI pakai mobil dinas,” tulis akun Instagram @aceh.viral yang mengunggah video tersebut.

Video tersebut direkam oleh Yudy Zakaria Wijaya. Namun tidak diketahui kapan video tersebut direkam.

“Mobil dinas Plat Merah BL 259 F Tercyduk di kawasan BERASTAGI. Apa komentar Pak Wali Kota Langsa @usman_abdullah69?” lanjut keterangan unggahan Aceh Viral.

Adapun sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, hanya boleh digunakan di dalam kota yang bersangkutan, dan dibatasi hanya pada hari kerja.

Sementara itu, penggunaan ke luar kota harus dengan izin tertulis dari pimpinan instasnsi pemerintah/pejabat yang ditugaskan. Sanksi untuk pelanggar diatur oleh PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (indozone)