Tetapkan Pemenang Lelang, Kejari Bireuen Kumpulkan 1 Milyar Lebih

Kajari Bireuen, Moh Farid Rumdana SH, MH, didampingi Kasi Intel Muliana SH, saat konferensi pers pengumuman lelang Mobil hasil rampasan pada Selasa 15 Februari 2022

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Pelelangan mobil hasil rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada 15 Februari 2022 resmi ditutup pada Pukul 11.00 Wib sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Lelang 6 Unit mobil mewah melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe, Kejari Bireuen mengumpulkan uang Rp. 1.034.580.503

“Alhamdulillah semua mobil terjual, total hasil lelang yang terkumpul sejumlah 1 Milyar lebih, semuanya akan disetorkan ke negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen Mohammad Farid Rumdana SH, MH

Moh. Farid Rumdana menyebutkan
Peserta lelang dari keseluruhan sebanyak 47 penawar namun yang menjadi pemenang, penawar dengan harga tertinggi.

Pemenang lelang kata Moh. Farid harus melunasi harga mobil terlebih dahulu, kemudian baru bisa mengambil unit.

“Jika tidak melunasinya maka akan dibatalkan dan uang jaminan yang sebelumnya sudah disetorkan akan hangus dan langsung disetorkan ke kas negara,” kata Moh Farid

Sementara itu salah satu peserta lelang yang merupakan pemilik Showroom di Banda Aceh yang, Zulfikar mengatakan sangat puas dengan sistem pelelangan yang dilaksanakan Kejari Bireuen.

“Sangat terbuka dan fair, peserta lelang atau calon pembeli, bahkan wartwan bisa melihat lansung prosesnya, bahkan bisa diakses oleh siapapun,” ujar Zulfikar

Zulfikar berharap semua Instansi melakukan pelelangan seperti yang dilakukan Kejari Bireuen melalui KPKNL Lhokseumawe diterapkan di instansi lain.

“Tentunya kita apresiasi apa yang dilakukan Kejari Bireuen, dari awal pengumuman lelang, hingga penetapan pemenang semuanya dilakukan dengan terbuka,” lanjut Zulfikar

Berikut pengumuman pemenang lelang berdasarkan Surat Ketetapan Kajari Bireuen Nomor : TAP-28/L.1.21/Kpa.5/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 tentang Penetapan Harga Limit Barang Rampasan Negara (BRN) Melalui Mekanisme Pelelangan Terbuka (E-Auction Open Bidding) Tahun 2022 yaitu :

1. Jazz GK 5 1.5 RS CVT (CKD) tahun 2017 warna merah NO.Pol BL-1803-Z atas nama Buchari dengan nilai penawaran Rp.232.878.000;

2. Toyota Celica 1.8L AT tahun 2005 warna hitam No. Pol. BK-1125-BT, A.n Herdiansyah dengan nilai penawaran Rp.185.162.000;

3. Toyota Celica 1,8L AT tahun 2005 warna kuning No. Pol. D-1123-DE A.n Andi Hendrawan dengan nilai penawaran Rp.288.387.000;

4. Honda CRV tahun 2014 warna hitam mutiara No. Pol. BK-1713-OL An Raja Inal Manurung dengan nilai penawaran Rp.181.625.000;

5. Honda Jazz tahun 2013 warna ungu No. Pol. BK-14-LA, An Marbawi dengan nilai penawaran Rp.114.899.000;

6. Honda Jazz tahun 2013 warna hitam mutiara No. Pol. BL-1020-ZH, A.n Angga Bayu Wicaksana dengan nilai penawaran Rp.135.039.000; (AN)