LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Tiga pelanggar Syari’at Islam jenis Jinayat menjalani hukuman cambuk sebanyak 100 dan 150 kali pada Kamis 26 November 2020 di halaman Kantor Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Timur.
Ketiga pelanggar syariat diantaranga Novan Suriady bin M. Junet (40), warga Gampong Abek Selatan, Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe dengan hukuman 100 kali cambuk, Reza Wahyudi bin Bahsaruddin, (21), warga Gampong Buket Seroja, Kecamatan Julok, dengan hukuman 100 kali cambuk, dan M. Riki bin Abdulah bin (20), warga Gampong Buket Makmu, Kecamatan Julok dengan hukuman 150 kali cambuk.
Sejumlah personel dari Satuan Sabhara Polres Aceh Timur dan Polsek Idi Rayeuk melaksanakan pengamanan Hukum Cambuk terhadap terdakwa pelanggar syariat Islam, yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Idi dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Timur.
Dalam prosesi hukuman cambuk dihadiri oleh Kepala Dinas Syari’at Islam Kabupaten Aceh Timur Drs. Jalaluddin, KBO Sabhara Polres Aceh Timur Ipda Edi Saputra, Ketua Pengadilan Syari’ah Kabupaten Aceh Timur Hasanuddi. S.H.I M.Ag, Sekretaris Sat Pol PP Aminullah,S.E,MA.P, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan Nazar Alawi, S.H,M.H, Kasi Binadik Lapas Idi Rusidi,S.H.I, Kabid Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur Muzakir, S.H, M.H dan tenaga kesehatan dari Rumah Sakit dr. Zubir Mahmud dr.Yusmariyati.
Paur Humas Polres Aceh Timur Bripka Kamil mengatakan, tidak banyak mengerahkan personel untuk pengamanan pelaksanaan eksekusi hukum cambuk tersebut.
“Tidak lebih dari 20 personel dalam kegiatan pengamanan, karena pengamanan secara penuh dilakukan oleh Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur dan Alhamdulillah pelaksanaan hukum cambuk berjalan aman dan lancar.” Terangnya. (Red)