LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dinilai tidak mampu menangani bencana dan acuh tak acuh dalam penanganan Bencana Banjir, Bupati Bireuen H. Mukhlis mencopot Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Afwadi BA pada Rabu 10 Desember 2025.
Bupati Bireuen menunjuk Doli Mardian SE, MSM sebagai PLT Kepala Pelaksana BPBD Bireuen, penunjukan itu tertuang dalam Surat Perintah dengan nomor 800.1.11.1/710/2025. Doli ditunjuk berdasarkan UU30 Tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan.
Penunjukan Camat Kota Juang sebagai PLT. Kalak BPBD Bireuen berdasarkan surat edaran kepala Badan kepegawaian Negara dengan nomor 1/SE/2021 tanggal 14 Januari Tahun 2021 dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bireuen nomor 800.1.3.3/kpts/506/2025 tanggal 10 Desember 2025.
“Doli Mardian mulai bekerja sejak tanggal ditetapkan, disamping jabatannya sebagai Camat Kota Juang, juga melaksanakan tugas sebagai Kalak BPBD Kabupaten Bireuen, ia diminta melaksanakan perintah tersebut dengan seksama dan penuh tanggungjawab,” demikian bunyi surat tersebut.
Doli Mardian yang dihubungi media ini pada Rabu 10 Desember 2025 membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk oleh Bupati Bupati Bireuen sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Pelaksana BPBD Bireuen.
“Ia benar, tadi pagi (Rabu, red) diberitahukan, siap menjalankan tugas dan amanah ini sesuai tupoksi dan arahan pimpinan,” ujar Doli Mardian
Doli juga menyampaikan terimakasih kepada Bupati Bireuen yang telah mempercayakan dirinya mengemban amanah tersebut.
“Meskipun berat, karena kita sedang menghadapi bencana, namun dengan bantuan dan kerjasama semua pihak kita semua bisa melewati masa-masa sulit ini,” pungkas Doli Mardian (Red)








