
LINTAS NASIONAL, BANDA ACEH – Kepolisian Resor (Polres) Bireuen, berhasil menggagalkan peredaran Sabu seberat 10,6 Kg, pada Rabu, 22 Juli 2026, lalu.
Narkoba jenis Sabu tersebut berhasil diamankan dari tangan dua tersangka berinisial M (43) dan S (30), yang ditangkap petugas di kawasan Muara Batu, Aceh Utara.
Keberhasilan pengungkapan kasus itu mendapat apresiasi dari Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos., M.Sos.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Bapak Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.I.K., dan Kasat Reserse Narkoba Polres Bireuen AKP Fakhrurazi, S.Si., M.S.M., beserta seluruh jajaran yang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10,6 kilogram,” kata Haji Uma, dalam keterangan tertulis yang dikutip Lintas Nasional, Rabu, 4 Agustus 2026.
Menurut Haji Uma, keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan dan komitmen Polres Bireuen dalam memberantas peredaran narkotika yang selama ini menjadi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda Aceh.
“Keberhasilan tersebut patut diapresiasi, karena telah menyelamatkan ribuan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika,” ucap Haji Uma.
Kata Haji Uma, pengungkapan kasus Narkoba dengan berat lebih dari 10 kilogram merupakan capaian yang sangat penting dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di Aceh.
“Keberhasilan tersebut menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menangkap pihak-pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) maupun aktor utama di balik peredaran barang haram tersebut,” ucap Haji Uma, yang menjabat sebagai Anggota Komite I DPD RI tersebut.
Haji Uma berharap, Polres Bireuen dapat melakukan penyidikan secara menyeluruh dan mengembangkan ke seluruh jaringan yang terlibat.
“Pengungkapan itu jangan hanya berhenti pada penangkapan kurir atau pelaku di lapangan semata, tetapi harus menyentuh pemasok, pengendali, hingga pihak yang berada di belakang jaringan ini. Negara tidak boleh kalah melawan sindikat narkotika,” pinta Haji Uma.
Haji Uma juga memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian, sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan. Menurut Haji Uma, pemberantasan narkotika memerlukan kolaborasi semua pihak, karena dampaknya sangat besar terhadap masa depan bangsa.
“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting. Saya mengajak seluruh masyarakat Aceh agar tidak ragu memberikan informasi, apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor tentu harus dilindungi, sehingga masyarakat merasa aman untuk membantu aparat,” kata Haji Uma.
Haji Uma menegaskan bahwa narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secara serius, karena tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengancam ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat.
Sebagai Anggota DPD RI yang membidangi urusan pemerintahan, politik, hukum, dan keamanan melalui Komite I, Haji Uma menyatakan akan terus mendukung setiap langkah aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika, termasuk mendorong penguatan koordinasi antar instansi, agar jaringan peredaran narkoba di Aceh dapat diberantas hingga ke akar-akarnya.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menyatakan perang terhadap narkoba. Mari kita lindungi anak-anak dan generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi mewujudkan Aceh yang lebih aman, sehat, dan bermartabat,” tutup Haji Uma. [] (AH)















