
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Ratusan warga Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Aceh mengikuti sosialisasi Implementasi Program Penglima Hak Asasi Manusia (PSHAM) bersama Anggota Komisi XIII DPR RI Samsul Bahri dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kakanwil Kemenham) Aceh, Bukhari pada Minggu 9 Agustus 2026 di aula Kecamatan setempat.
Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar memahami penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan kemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) di tingkat akar rumput.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Samsul Bahri Tiyong, dalam arahannya menegaskan pentingnya edukasi HAM bagi masyarakat Aceh agar trauma pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang kembali, sekaligus memperkuat posisi tawar masyarakat dalam menjaga hak-haknya.
“Setiap warga berhak mengetahui dan memahami hak asasi manusia, cara menghormati, melindungi, hingga memperjuangkan kemajuan hak tersebut. Pemahaman ini menjadi bekal agar siapa pun yang datang ke daerah kita mematuhi aturan dan tidak bertindak sewenang-wenang,” tegas Politikus yang akrab disapa Tiyong itu
Lebih lanjut, ia menekankan nilai-nilai HAM harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari tata kelola pemerintahan Gampong hingga dunia usaha.
“Pengelola pemerintahan tidak boleh melanggar HAM, dan sesama warga harus saling menghargai hak orang lain. Keuchik harus berlaku adil kepada seluruh warga tanpa pandang bulu, karena ketidakadilan merupakan bentuk pelanggaran HAM. Demikian pula pelaku usaha, wajib menghormati hak adat dan wilayah, serta menjalankan bisnis yang berperspektif HAM,” tegasnya
Tiyong juga berharap kasus pelanggaran HAM masa lalu yang belum terselesaikan segera ditangani dan dijadikan pelajaran berharga, agar tidak ada lagi peristiwa serupa di masa mendatang.
“Kami di Komisi XIII DPR RI bersama kementerian terkait akan terus mengawal penegakan HAM di Aceh agar terus berjalan tanpa henti,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM (Kakanwil Kemenham) Aceh, Bukhari, menjelaskan Program Penglima HAM dirancang agar masyarakat tidak hanya memahami hak-haknya, tetapi juga menyadari kewajibannya sebagai warga negara.
“Pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat paham apa yang menjadi haknya sekaligus menghormati hak orang lain. Dasar hukumnya jelas, yaitu UUD 1945 Pasal 28 serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” jelas Bukhari.
Bukhari menambahkan, pihaknya berkomitmen memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke tingkat gampong.
“Harapan kami, materi ini tidak sekadar teori, tetapi benar-benar dipahami dan diamalkan. Jika setiap gampong memegang teguh prinsip penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM, maka akan tercipta suasana yang aman, damai, dan tenteram di tengah masyarakat,” tutupnya. (AN)









