LINTAS NASIONAL, JAKARTA – Yayasan Tifa (Tifa Foundation) secara tegas menyuarakan perlunya reorientasi mendasar dalam tata kelola ekosistem terpadu di Indonesia, khususnya di Tanah Papua.
“Perlunya adanya reorientasi mendasar dalam tata kelola ekosistem terpadu di Indonesia, khususnya di tanah Papua,” kata Program Natural Resources and Climate Justice, Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, dalam keterangan tertulis yang dikutip Lintas Nasional, Senin, 7 September 2026.
Sebelumnya hal itu disampaikan Firdaus Cahyadi pada forum ilmiah dan pemangku kepentingan PAPEDA Summit 2026 yang diselenggarakan di Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada 2–4 September 2026.
Firdaus Cahyadi memaparankan materi bertajuk ‘Memaknai Ulang Tata Kelola Ekosistem Terpadu: Sinergi Lintas Sektor dalam Pendekatan Ridge-to-Reef’.
Menurut Firdaus Cahyadi, integrasi perencanaan dari hulu (pegunungan), aliran sungai (DAS), hingga hilir (pesisir dan terumbu karang) tidak boleh terbatas pada aspek fisik semata, melainkan harus menempatkan manusia, dengan dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan politiknya, sebagai pusat tata kelola.
“Tanpa keberlanjutan Hutan Tanah Papua yang berfungsi sebagai penjaga keanekaragaman hayati, penyerap karbon dunia, dan sumber identitas kultural masyarakat adat, keseimbangan iklim Indonesia akan terancam,” ujar Firdaus Cahyadi.
Firdaus Cahyadi menambahkan, kendati memiliki urgensi ekologis yang tinggi, bentang alam Papua terus mengalami tekanan ekologis.
“Ada empat penyakit struktural yang kerap menggagalkan pendekatan ekosistem terpadu (Ridge-to-Reef) di lapangan, termasuk di Papua,” tutur Firdaus Cahyadi.
Pertama, kata Firdaus Cahyadi, ekstraktivisme hulu yang merusak hilir. Kata Firdaus Cahyadi, pembukaan hutan untuk sawit, pembalakan, dan tambang di pegunungan memicu erosi dan pencemaran Daerah Aliran Sungai (DAS).
“Sedimen lumpur serta limbah kimia bermuara ke pesisir, menghancurkan ekosistem terumbu karang dan padang lamun,” tambah Firdaus Cahyadi.
Kedua, jelas Firdaus Cahyadi, adanya green grabbing atau perampasan lahan masyarakat atas nama pembangunan hijau.
“Skema konservasi terpadu yang dirancang secara teknokratis dan top-down berisiko menjadi perampasan lahan berkedok hijau (green grabbing) tanpa pengakuan hukum yang kuat atas wilayah ulayat adat,” jelasnya.
Ketiga, lanjut Firdaus Cahyadi, adanya fragmentasi regulasi terkait tata kelola Sumber Daya Alam (SDA).
“Ketidakselarasan antara RTRW darat dengan RZWP3K pesisir/laut membuat izin tambang atau perkebunan skala besar di hulu tetap diterbitkan tanpa memperhitungkan dampak akumulatifnya terhadap zonasi laut,” tegas Firdaus Cahyadi.
Keempat, tambah Firdaus Cahyadi, adanya ketimpangan beban ekologis, yang seringkali manfaat ekonomi dari eksploitasi alam terkonsentrasi pada pemegang izin dan elit pusat/daerah.
“Sementara, dampak bencana lingkungan ditanggung sepenuhnya oleh masyarakat lokal,” kritik Firdaus Cahyadi.
Untuk menghadapi masa depan alam dan masyarakat Papua, Yayasan Tifa mendorong tiga langkah transformasi kunci. Pertama, pergeseran paradigma pembangunan.
“Kita perlu mengubah pendekatan pembangunan dari State-Led Conservation menuju Community-Based Conservation yang secara tegas mengakui hak veto masyarakat adat atas wilayah adatnya,” tambah Firdaus Cahyadi.
Kedua, menurut Firdaus Cahyadi, adanya demokratisasi pengetahuan. kata Firdaus Cahyadi, Pemerintah perlu mendudukkan pengetahuan lokal dan kearifan tradisional masyarakat adat secara setara dan sejajar dengan pengetahuan scientific formal.
“Ketiga adalah demokratisasi Pengelolaan SDA yang memastikan keterwakilan institusi lokal, kelompok rentan, dan pemimpin adat secara setara di setiap tingkat pengambilan keputusan strategis terkait masa depan Papua,” tutup Firdaus Cahyadi. [] (AH)














