Bejat, Ayah di Aceh Besar Tega Cabuli Anak Kandungnya Sejak 2015

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Personel Polresta Banda Aceh menangkap seorang ayah berinisial CA (62), warga Kabupaten Aceh Besar, karena telah mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.

Korban disetubuhi ayah kandungnya sebanyak empat kali, dilakukan di rumah saat istrinya sedang tidak berada di rumah,
CA melakukan persetubuhan terhadap Bunga mulai usia 11 tahun sejak tahun 2015 hingga 2020.

Penangkapan CA dilakukan oleh Kanit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK bersama personelnya dan diback up oleh Personel Polsek Manggeng, Polres Aceh Barat Daya pada Sabtu 24 Oktober 2020 di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH melalui Kasatreskrim AKP M. Ryan Citra Yudha, SIK pada Rabu 27 Oktober 2020 mengatakan pelaku merupakan ayah dari korban dan terungkap saat dilaporkan oleh abang kandung korban.

“Kasus yang menimpa korban terjadi sejak tahun 2015 hingga tahun 2020 sebanyak empat kali. Tahun 2015 terjadi dua kali dan tahun 2017 sebanyak satu kali serta tahun 2020 satu kali,” tutur Kasatreskrim.

Kemudian, dalam aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku dibawah ancaman sebilah pisau dan setiap melakukan korban selalu diancam menggunakan pisau serta mulut korban ditutupi dengan bantal.

Kasus pemerkosaan itu bermula saat korban masuk ke kamarnya setelah mandi. Kamar korban terletak di sebelah kamar pelaku. Sebelum melakukan aksinya, pelaku CA mengintip korban yang sedang berganti pakaian melalui lubang yang sudah dibuatnya dari kamar pelaku.

“Pelaku CA masuk ke kamar korban sambil membawa sebilah pisau. Tangan korban sebelum disetubuhi diikat menggunakan jilbab, dan pada kasus ini terungkap pada Agustus 2020. Saat itu, CA mengurung korban yang diperkosanya di kamar,” papar AKP Ryan didampingi Kasubbag Humas Iptu Hardi dan Kanit PPA.

Korban saat itu berhasil kabur lewat jendela dan menghubungi temannya. Peristiwa itu kemudian diceritakan ke temannya lalu melapor ke abang korban.

Pihak keluarga kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Pelaku CA dibekuk di Aceh Barat Daya pada Senin 26 Oktober 2020

“Pelaku mengaku menyetubuhi korban sebelum korban ke sekolah atau setelah korban sekolah. Pemerkosaan itu dilakukan saat istri pelaku atau ibu korban sedang tidak di rumah,” ujar Ryan.

Sementara itu, saat korban berhasil melarikan diri melewati jendela, pelaku pun menghilang dari rumah dan diketahui sudah berada di Gampong Lueng Baro, Kecamatan Manggeng, Abdya.

“Kami melakukan pengejaran terhadap CA dengan bantuan Personel Polsek Manggeng, kami pun berhasil meringkus pelaku yang melarikan diri ke Abdya menggunakan sepeda motor,” tutur Ryan.

Berdasarkan keterangan Ahli, korban mengalami luka pada alat vitalnya seduai dengan hasil Visum et Revertum, lanjutnya.

Atas perbuatannya, pelaku CA dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang – Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang – Undang RI Tahun 2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, pungkas AKP Ryan (Red)