LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menahan tersangka UK (19) pelaku Tindak Pidana Cyber UU ITE karena mengiklankan (Endorse) situs Judi Online pada Kamis 25 April 2024.
Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan Tersangka dan barang bukti atau tahap II berupa berupa 1 unit Iphone 11, Satu unit Simcard dan 1 unit flash disk.
Tersangka UK melalui akun Media Sosial Instagram pada 16 Agustus 2023 menerima tawaran dari seseorang melalui pesan WhatsApp (WA) untuk melakukan postingan salah satu situs judi online dengan bayaran 3,5 Juta.
“UK dibayar 3,5 Juta untuk melakukan postingan yang mengandung muatan perjudian melalui akun instagram milik Tersangka, situs judi online dipromosikan selama 30 hari,” demikian disampaikan oleh Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH pada Kamis 25 April 2024
Selanjutnya kata Abdi pada Selasa 19 Desember 2023 Tersangka kembali melakukan postingan melalui insta story dan mencantumkan link situs judi online
“Jika link tersebut di klik akan mengarah untuk dapat diaksesnya situs judi online dimaksud,” ungkap Kasi Intelijen
Abdi menyebutkan perbuatan Tersangka melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 48 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Jaksa menahan Tersangka UK di Lapas kelas II B Bireuen selama 20 hari kedepan untuk selanjutnya menjalani persidangan,” pungkas Abdi Fikri
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangan tertulis kepada media ini menyebutkan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejari Bireuen sudah dilaksanakan tahap II.
“Benar, penyidik sudah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus promosi judi online ke JPU. Tersangkanya berinisial UK (19),” kata Kompol Ibrahim
Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan polisi, pada 27 Desember 2023 lalu terkait adanya aktivitas promosi judi online, sehingga pihaknya bergerak dan mengamankan pemilik akun Instagram, yang mana diketahui bernama UK. Tersangka diamankan di salah satu kafe di Kabupaten Bireuen pada Selasa, 19 Desember lalu.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata Ibrahim, pemilik akun tersebut membenarkan dan mengakui dirinya menjadi affiliator dan pengiklan judi online melalui akun Instagram miliknya. UK juga mengakui telah melakukan kegiatan melanggar hukum itu selama tiga bulan sebelum diamankan.
Tersangka juga membocorkan, bahwa dirinya mempromosikan judi online tersebut dengan cara membuat status pada akun Instagram miliknya dan mencantumkan link atau situs yang membuka akses perjudian.
“Tersangka atau UK mengakui telah mempromosikan link judi online pada akun Instagram miliknya. Ia juga mengaku dibayar Rp600 ribu oleh orang yang tidak diingat lagi namanya. Isi percakapan mereka juga sudah dihapus,” jelas Ibrahim.
Terakhir, Ibrahim juga menghimbau masyarakat atau Selebgram Aceh agar tidak tergiur tawaran untuk mempromosikan link atau situs judi online karena dapat berakibat hukum atau pidana. (AN)