MaTA: Kutipan Lapak Meugang di Bireuen Ilegal

Alfian

LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Pengutipan uang sewa lapak yang terjadi setiap Meugang di Kota Juang Kabupaten Bireuen tidak memiliki dasar hukum dan praktek tersebut merupakan Pungutan Liar (Pungli) atau ilegal.

Hal itu disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Transparansi (MaTA) Aceh Alfian pada Selasa 23 April 2024, ia menilai kutipan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan merupakan tindakan ilegal.

“Perlu bagi pihak kepolisian untuk dapat mengusut aksi Pungli yang diduga melibatkan pihak Muspika Kota Juang, Polisi harus mengungkap aktor dibalik Pungli tersebut,” tegas Alfian

Berdasarkan penelusuran MaTA, kata Alfian pengutipan dengan dalih uang sewa lapak di hari meugang sebanyak 300 ribu Rupiah per lapak sehingga terjadi peristiwa pengancaman terhadap seorang jurnalis di Kabupaten Bireuen karena pemberitaan perlu atensi serius dari pihak kepolisian.

“Kami mendukung langkah Polres Bireuen yang sedang menangani kasus pengancaman terhadap wartawan, kami menilai sangat penting bagi pihak kepolisian mengungkapkan Pungli, karena pengutipan tanpa dasar hukum merupakan Pungli dan masuk salah satu unsur korupsi,” jelas Alfian

Menurut MaTA dalam kasus ini ada dua masalah yang perlu dilakukan penegakan hukum yakni, Pungli dan pengancaman atas jurnalis.

“Kalau kasus Pungli dibiarkan maka kedepan akan terulang kembali dan juga dapat terjadi pada sektor lain. kali ini para pedangan daging meugang yang menjadi korban dan kedepan peluang terjadi pada sektor lain,” sebut Alfian

Pasalnya lanjut Alfian, Kepolisian memiliki Tim Saber Pungli maka dengan mudah untuk dapat menggunakan kewenangannya. sehingga Kabupaten Bireuen bebas Pungli dalam kehidupan warga.

“Kami tidak menilai hanya pada nilai uangnya semata akan tetapi secara sosial kebijakan tersebut menjadi implikasi buruk atas kepercayaan publik kepada pemerintah atas tindakan tersebut, kita berharap pihak kepolisian dapat mengusut secara tuntas atas praktek buruk berupa pungli dan pengancaman. sehingga tidak meluas di kemudian hari,” jelas aktivis Anti Korupsi asal Bireuen itu

Selain itu MaTA juga mendesak Pj Bupati untuk dapat mengambil langkah tegas ata praktek tersebut, perlu ada sanksi adminitrasi berupa pencopotan Camat tersebut karena Pungli terhadap pedagang sudah terjadi berulang kali.

“Di Kota Juang bukan hanya terjadi sekali, namun terjadi setiap Meugang, kalau Pj Bupati membiarkan maka patut diduga tata kelola Pemerintah di Kabupaten Bireuen marak dengan Pungli, sehingga Pungli dinilai sebagai biasa saja,” pungkas Alfian MaTA (Rahmad Maulida)