Berubah Pikiran, Jokowi Pertimbangkan Perppu KPK

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Presiden Joko Widodo sempat menolak desakan agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) atas UU KPK. Namun, kini Jokowi berubah pikiran dan mempertibangkan soal Perppu.

Sikap Jokowi itu disampaikan setelah mendengar masukan dari beberapa tokoh yang diundang ke istana. Di antaranya Mahfud MD, Quraish Shihab, Butet Kartaredjasa, Franz Magnis Suseno, eks Pimpinan KPK Erry Riana Hadjapamekas, hingga Azyumardi Azra.

“Banyak sekali masukan yang diberikan ke kita utamanya memang masukan itu berupa penerbitan Perppu. Tentu saja ini akan kita segera hitung, kalkulasi,” ucap Jokowi usai bertemu tokoh bangsa di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Jokowi juga mempertimbangkan Perppu setelah menyaksikan besarnya gelombang demonstrasi mahasiswa yang memprotes UU yang dianggap melemahkan KPK.

“Nanti setelah kita putuskan juga kami sampaikan kepada senior dan guru-guru saya yang hadir pada sore hari ini,” tuturnya.

Salah satu yang perlu Jokowi hitung dalam menerbitkan Perppu adalah dukungan politik. Pasalnya, RUU KPK disahkan karena disetujui semua parpol. Sementara Perppu jika terbit harus juga disetujui mayoritas parpol di DPR.

“Akan kita kalkulasi akan kita hitung, akan kita pertimbangkan terutama dari sisi politiknya,” tuturnya.

Berapa lama kajian atas Perppu KPK?
“Tadi sudah saya sampaikan ke beliau-beliau secepat-cepatnya dalam waktu sesingkatnya,” jawab mantan gubernur DKI itu. (kumparan)