Ucapan Bela Sungkawa Perkim Bireuen untuk Tusop
Daerah  

Bisnis Prostitusi Online di Langsa Terbongkar, 7 Wanita Ditangkap

LINTAS NASIONAL – LANGSA, Aparat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar bisnis atau praktek prostitusi online yang beroperasi di wilayah Kota Langsa.

Dalam kasus ini, aparat Kepolisian meringkus sedikitnya tujuh wanita sebagai tersangka, dua diantaranya sebagai muncikari.

Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin 11 Mei 2020 mengatakan, kasus prostitusi online ini diungkap berawal adanya laporan masyarakat.

Menurut Kasat Reskrim, pada Sabtu 9 Mei 2020 pukul 16.00 WIB Polisi awalnya meringkus dua tersangka sebagai mucikari di depan Hotel Harmoni Jalan Jendral A Yani Kota Langsa.

Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Kecamatan Langsa Kota,

dan Hen (35) IRT warga Kecamatan Langsa Baro.

Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung dan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.

“Begitu juga sebaliknya, kedua tersangka Yus dan Hen ini menerima permintaan job/pekerjaan dari wanita yang ingin mendapatkan uang dari praktek prostitusi,” ujarnya.

Iptu Arif menambahkan, dari hasil pengembangan pada hari yang sama, Polisi kembali mengamankan 5 wanita lainnya yang terlibat dalam praktek prostitusi online ini.

Kelima wanita itu yakni CL (32), CJ (23) kedua juga IRT dan beralamat di Kecamatan Langsa Kota.

Lalu, De (23) IRT, Feb (22) IRT dan In (24) yang semuanya di Kecamatan Langsa Baro. (serambi)