Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Cabuli Gadis 13 Tahun, Kakek di Bireuen Diringkus Tim Kejaksaan

RAS (60) terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur yang berhasil diciduk tim Tabur Kejari Bireuen, Selasa (13/7) malam.

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, meringkus pria berusia senja berstatus terpidana kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur.

RAS bin Amin (61) yang diburon sejak 2016 lalu, akhirnya berhasil diciduk pada salah satu warung kopi di kawasan Gampong Pante Lhoeng, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen pada Selasa 13 Juli 2021 malam.

Menurut informasi tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Bireuen dipimpin Kasi Intel, Fri Wisdom SH menciduk RAS yang dinyatakan DPO sejak 23 Maret 2016, setelah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI, karena mencabuli gadis ABG berusia 13 tahun pada Desember 2015 silam.

Kajari Bireuen, Mangantar Siregar SH dalam konferensi pers di aula Kejari, Selasa pukul 23.30 WIB menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2100 K/Pid.Sus/2016, RAS dinyatakan bersalah melakukan tindak kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Sehingga terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 milyar subsider tiga bulan kurungan.

“Alhamdulillah berkat bantuan informasi masyarakat, malam ini pukul 21.30 WIB Tim Tabur Kejari Bireuen dibantu tim Intelijen Kodim 0111/Bireuen, berhasil menangkap DPO berinisial RAS,” jelas Mangantar Siregar didampingi Kasi Intel, Fri Wisdom SH dan Kasi Pidum, Zulham SH.

Disebutkannya, penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang melihat keberadaan RAS sedang berada di warung kopi. Selama ini, buronan itu meninggalkan desa setelah mengetahui dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung.

“Semula terpidana ini dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Bireuen, namun jaksa melakukan upaya kasasi dan RAS diputuskan bersalah. Tapi, saat hendak dieksekusi melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Mangantar Siregar.

Menurutnya, dengan tertangkapnya RAS yang sudah dieksekusi ke Rutan Bireuen malam ini, sedikitnya tiga buronan Kejari Bireuen masih terus dicari, untuk dapat dilakukan eksekusi.

“Kami akan tetap memburu para terpidana ini, karena tak ada tempat yang nyaman bagi mereka untuk bersembunyi dengan nyaman,” tandasnya. (Red)