LINTAS NASIONAL – LHOKSEUMAWE, Personel Polsek Dewantara, Polres Lhokseumawe bersama unsur Muspika setempat mengamankan PT. Kereta Api Indonesia (KAI) melakukan sosialisasi pengosongan dan pembongkaran bangunan pada jalur Kereta Api pada Rabu 25 Mei 2022
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Subihan Afuan Ardhi, STrK mengatakan, sosialisasi ini dilakukan kepada pedagang kaki lima yang berjualan di areal lahan rel Segmen Krueng Geukueh – Paloh.
Sebelumnya, kata Kapolsek, pihak Muspika bersama Keuchik Gampong yang berada di jalur KAI tersebut telah meminta dispensasi selama sepuluh hari pasca lebaran Idul Fitri dan pada tanggal 11 Mei 2022 untuk dilakukan pembongkaran oleh pedagang sendiri.
“Hari ini (Kamis 25/2022), PT KAI melakukan sosialisai kembali kepada pedagang Berdasarkan Surat Nomor : UM.01/24/P1/BTP-SBU/2022 Tanggal 24 Mei 2022, Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Utara,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, lanjut Kapolsek, PT KAI meminta kembali kepada pedagang supaya untuk membongkar bangunan paling lambat tanggal 27 Mei 2022. Apabila sampai tanggal dimaksud belum dilakukan, maka pihak PT KAI akan melakukan penertiban.
“Kami dari Muspika turun langsung menjumpai pedagang di sepanjang jalur rel kereta api ini untuk mengimbau agar mereka membongkar sendiri bangunannya sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya. (Munawir)