
LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Dua oknum Keuchik di Aceh Utara dari Kecamatan Paya Bakong diringkus oleh Satreskrim Polres Aceh Utara disalah satu Kios dan saat sedang bermain di Hp Android, kedua diciduk diduga karena bermain judi online.
Namun saat dikonfirmasi kedua oknum Keuchik AZ membantah bermain judi online, namun membenarkan dirinya bersama salah satu rekannya disergap oleh Tim Satreskrim Polres Aceh Utara.
“Betul, kami disergap oleh Satreskrim Polres Aceh Utara tapi walaupun main hp tidak main game online hanya nonton youtube saja, sampai ke Mapolres Aceh Utara hanya dimintai keterangan, tidak ada kaitan dengan judi online dilepas kembali,” ujar salah satu Keuchik pada Selasa 25 Juni 2024
Menurut AZ, dirinya bersama rekannya dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan, ia diperiksa selama dua Jam di ruangan penyidik, karena tidak terbukti kemudian ia dan rekannya dilepas kembali.
“Kami tidak terlibat sama sekali, jika memang terbukti silahkan tangkap dan jika memang tidak terbukti maka tolong dilepas, kami hanya nonton YouTube, itu yang saya sampaikan saat pemeriksaan,” lanjut AZ.
Kemudian beredar informasi bahwa keduanya dilepas karena telah memberikan uang ke pihak kepolisian senilai puluhan juta, namun dibantah oleh oknum Keuchik tersebut bahwa mereka dibebaskan murni karena tidak terbukti bersalah.
“Itu hoax, kami bebas karena tidak bersalah, polisi tidak meminta uang sepeserpun, karena tidak terbukti makanya kami dilepas bulan karena uang,” bantah AZ
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden SIK Melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi SH membantah dengan tegas terkait dugaan adanya penyerahan uang senilai puluhan juta terkait kasus pemeriksaan dua oknum Keuchik tersebut.
“Lebih jelas tanyakan langsung ke Keuchik tersebut, mereka dilepas karena tidak terbukti bersalah, apanya yang dibilang ambil uang puluhan juta,” ujar Kasatreskrim melalui pesan singkat WhatsApp
Sementara itu AB salah satu Keuchik lainnya yang juga ikut dibawa ke Mapolres hingga berita ini tayang belum bisa terhubung. (Munawir)