Iklan DPRK Aceh Utara untuk JMSI

Iklan Lintas Nasional

Golkar Dukung Menteri Agama Terkait Aturan Suara Azan

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily mendukung Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran terkait aturan soal pengeras suara atau Toa masjid dan musala.

Ace menyebut saat ini memang sudah saatnya diatur terkait pengeras suara di masjid dan musala.

“Memang sudah saatnya aturan soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini diperbaharui. Aturan soal ini sesungguhnya sudah lama dibuat oleh Kementerian Agama sejak tahun 1978,” kata Ace saat Dikutip dikutip pada Jumat 25 Februari 2022

Ace mengatakan aturan soal volume Toa masjid maksimal berada di 100 dB (desibel) juga pasti sudah melalui berbagai kajian. Pada prinsipnya, kata dia, suara Toa masjid harus menjaga suasana nyaman bagi semua pihak.

“Soal pengaturan volume 100 dB pasti sudah melalui kajian yang mendalam dari Kementerian Agama. Prinsipnya, pengeras suara itu harus menjaga suasana kenyamanan semua pihak. Kita harus menghargai antara sesama kita,” ucapnya.

Kemudian, Ketua DPP Golkar ini juga mendukung aturan suara Toa masjid haruslah bagus dan tidak sumbang. Dia mengatakan Nabi Muhammad SAW bahkan mengajarkan agar mengumandangkan azan dengan indah dan benar.

“Soal pengaturan suara yang bagus atau tidak sumbang dan menggunakan pelafalan yang baik dan benar, saya kira hal ini sudah seharusnya demikian. Nabi Muhammad SAW sendiri mengajarkan kita untuk mengumandangkan suara azan dengan suara yang indah dan benar,” ujarnya

Lebih lanjut, Ace juga menegaskan beberapa negara Islam bahkan juga saat ini sudah mengatur pengeras suara masjid tersebut. Dia menyinggung beberapa di antaranya, yakni Arab Saudi dan Malaysia.

“Di beberapa negara muslim seperti Arab Saudi, Malaysia, dan negara lainnya soal pengeras suara ini ada aturannya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau Toa di masjid dan musala. Salah satu isi aturan tersebut mengatur volume pengeras suara paling besar 100 dB (seratus desibel).

“Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel),” kata Menag Yaqut dalam keterangan tertulis, Senin 21 Februari 2022 lalu (Red)