LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melakukan penahanan terhadap MY Tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen tahun 2019 s.d tahun 2023 atas nama Tersangka MY pada Rabu 21 Agustus 2024.
MY ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, MY ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH menjawab kekecewaan dari Kuasa Hukum atas penahanan Tersangka MY.
“Penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) Kuhap, dan tentunya yang paling penting yaitu untuk mempermudah proses persidangan,” ungkap Munawal pada Kamis 22 Agustus 2024.
Terkait kekecewaan Penasihat Hukum tersangka atas penahanan H. Munawal menilai bahwa ini adalah hak dari Penasihat Hukum, pihaknya hanya semata menjalankan tugas penegakan hukum yang mana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.
“Kita tidak memberikan perlakuan yang istimewa terhadap pejabat atau orang tertentu yang memiliki tingkatan pada strata sosial, perlakuan yang sama juga dilakukan terhadap tersangka sebelumnya yakni SM dan F yang sebelumnya juga dilakukan penahanan,” jelas H. Munawal
Kata H. Munawal penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen sebelumnya telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.
“MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota DPRK aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juli 2024 lalu.
“Penetapan Tersangka dan Penahanan karena Tim Penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut,” lanjut Mantan Kasi Penkum Kejati Aceh tersebut.
H. Munawal menjelaskan, kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi PNPM Gandapura tahun 2019 sampai dengan 2023 sebesar Rp 1.165.157.000,- hal itu berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
“Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” pungkas H. Munawal Hadi (AN)