LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan eksekusi pembayaran uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi dengan nilai total Rp 1.854.258.000 di ruang rapat Kejari pada Rabu 22 Mei 2024.
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Siara Nedy, SH, MH dan Kasi Intelijen Abdi Fikri, SH, MH beserta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bireuen terlihat dari foto yang diterima media ini memperlihatkan uang tunai yang disita dari dua kasus korupsi di Kabupaten Bireuen.
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi menyebutkan uang 1,8 Milyar lebih itu berasal dari pembayaran uang pengganti Dua perkara Tindak Pidana Korupsi.
“Uang tersebut berasal dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen Tahun 2022 sebesar Rp 1.110.497.000 dari Dua terpidana EHB dan S,” ungkap H. Munawal
Lanjutnya, dari Perkara korupsi Dana SPP, PNPM Gandapura tahun 2019-2023 sebesar 743.761.000 yang juga uang pengganti dari Dua Terpidana SM dan F
“Ke Empat Terdakwa telah menyerahkan uang pengganti kepada Kejaksaan Negeri Bireuen untuk kemudian disetor ke Kas Negara guna pemulihan kerugian Keuangan Negara yang telah ditimbulkan dari Tindak Pidana Korupsi tersebut,” lanjut H. Munawal Hadi
Kajari Bireuen menuturkan, pembayaran uang pengganti tersebut akan menjadi setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan Negeri Bireuen pada tahun 2024.
“Ke Empat Terpidana saat ini sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan,” pungkasnya (AN)