Kuasa Hukum MY Kecewa Terhadap Kejari Bireuen

Kuasa Hukum MY, Tersangka kasus Dugaan Dana PNPM Gandapura Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Kuasa Hukum Tersangka dugaan kasus korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen kecewa terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.

Hal itu disampaikan Teuku Fauzi Al Fansuri SH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Rabu 21 Agustus 2024 selaku kuasa hukum MY Tersangka kasus dugaan Korupsi Dana SPP PNPM Gandapura, pihaknya sangat kecewa dengan tindakan Kejaksaan Negeri Bireun tersebut terhadap penahanan Tersangka.

“Terhadap Penahanan Tersangka dalam dugaan kasus pidana korupsi PNPM di wilayah Kabupaten Bireuen pada Rabu, 21 Agustus 2024, kami Penasehat Hukum tersangka sangat kecewa dengan tindakan Kejari Bireuen tersebut,” ungkap Teuku Fauzi yang turut mendampingi Tersangka di Kantor Kejaksaan Bireuen pada Rabu 21 Agustus 2024.

Ie menyebutkan, penahanan merupakan kewenangan Penyidik, tetapi tidak harus serta merta kewenangannya digunakan apalagi kasusnya sudah lama, selama ini tersangka juga sangat kooperatif mengikuti seluruh rangkaian pemeriksaan, dan bukti bukti dalam perkara ini juga sudah terkumpul dengan utuh serta dalam kasus ini sudah ada yang di vonis.

“Menurut kami penegakan hukum harus juga mengutamakan asas praduga tidak bersalah, sebagai Kuasa Hukum kami sudah mengajukan Penangguhan/Pengalihan Penahanan karena hal tersebut Hak Tersangka, tetapi dikabulkan atau tidak itu menjadi kewenangan Penyidik,” imbuh Teuku Fauzi

Dalam hal ini Ia berharap Penyidik Kejari Bireuen menjalankan tugasnya dengan penuh bertanggung jawab tidak hanya kepada pimpinan namun juga bertanggung jawab kepada Allah SWT,

“Harapan kami agar perkaranya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor mengingat prosesnya yang sudah lama, tentu berkas sudah siap apalagi perkara yang sama sudah pernah diputuskan pada Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap Dua terpidana lain,” lanjutnya

Menurut Teuku Fauzi dari hasil audit Ispektorat kerugian negara dalam kasus ini senilai Rp. 1.165.157.000 namun sudah dikembalikan oleh kelompok peminjam lebih kurang Rp. 900jt kepada penyidik,” pungkas T. Fauzi Al Fansuri

Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penahanan terhadap salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen aktif pada Rabu 20 Agustus 2024.

Penahanan MY yang sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dari tahun 2019 sampai 2023. (AN)