Nyonya N Jalani Sidang Dakwaan Perkara TPPU di PN Bireuen

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen melaksanakan sidang perdana Perkara TPPU Terdakwa Hanisah atau Nyonya N di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa 11 Maret 2025 dengan agenda pembacaan Dakwaan.

Perkara TPPU yang Menjerat Nyonya N merupakan pengembangan dari kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya

Sebelum dijerat dengan kasus TPPU tersebut, warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen ini telah divonis hukuman Mati di PN Medan pada Rabu 8 Mei 2024 lalu, Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 Kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Hanisah diamankan petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, terdakwa sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penangkapan wanita 38 tahun itu, setelah sebelumnya petugas menciduk lima pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Al riza Alias Riza al Bin Amir Aziz, Hamzah Alias Andah Bin Zakaria, Maimun alias Bang Mun Bin M.Yusuf, Nasrullah Alias Nasrul Bin M. Yunus, Mustafa alias Pak Mus bin Ibrahim (Alm).

Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, Salman (DPO) dan Erul (DPO) berperan sebagai pencari orang yang mau membawa sabu seberat 52.5 kilogram Shabu dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.

Terdakwa didakwa telah melanggar pidana dalam Pasal 137 huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 3 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan minggu depan pada hari Selasa tanggal 18 Maret 2025 dengan agenda pembacaan eksepsi (Bantahan/Keberatan) dari terdakwa. (AN)