
LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Polres Aceh Timur melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 45 kg, di halaman Mapolres Aceh Timur pada Senin 18 Mei 2020.
Pemusnahan dilakukan dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam mesin molen coran beton untuk dihancurkan.
Selanjutnya dibuang ke dalam tanah yang sudah digali, Lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus ini turut dihadirkan dan berada persis didepan barang bukti yang dimusnahkan tersebut.
Pemusnahan itu dilakukan oleh Jajaran Forkopimda Aceh Timur yaitu Bupati, Kajari, Dandim, Ketua DPRK, Ketua PN Idi, Ketua Mahkamah Syari’ah, Kepala Lapas Idi, Kepala BNN Kota Langsa, Danki Brimob Aramiah dan tamu undangan lainnya.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH, mengatakan barang bukti narkoba sabu-sabu sebanyak 45 Kg ini merupakan hasil penindakan tim Sat Narkoba Polres Aceh Timur pada 17 April 2020 lalu di areal pertambakan di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
AKBP Eko Widiantoro mengatakan, pemusnahan barang bukti ini adalah rangkaian kegiatan pengendalian terhadap barang bukti agar tidak menimbulkan kecurigaan terhadap institusi Polri sehingga langsung dimusnahkan oleh pihaknya bersama unsur terkait.
“Setelah mendapatkan penetapan dari Kejaksaan, barang bukti ini kita musnahkan untuk menghindari persepsi negatif terhadap Polres aceh timur,” Pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro SIK MH. (Red)