
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tidak terbukti bersalah Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memvonis bebas terdakwa kasus Sabu M. Ali Bin M. Amin pada Rabu 29 Maret 2023.
Majelis Hakim PN Bireuen yang dipimpin Teuku Almadyan, Fuady Primarsa dan M. Mukhsin Alfahrasi Nur membacakan vonis bebas terhadap M.Ali tanpa syarat berdasarkan keputusan nomor 239/Pit/Sus/2022 dari Lapas Kelas II B Bireuen.
Dalam putusan tersebut M. Ali tidak terbukti melakukan tindak pidana narkotika seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim membebaskan terdakwa M. Ali dari segala dakwaan serta memulihkan hak-haknya.
Kuasa Hukum Terdakwa, Azhari, S. Sy, MH mengatakan, sebelumnya M. Ali atau dikenal dengan Ali Cina dituduh melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu dengan tersangka Murhadi warga Pante Lhong, Kecamatan Peusangan kabupaten Bireuen pada 12 Agustus Tahun 2022 lalu.
Atas dasar itulah, kata Azhari, JPU mendakwa M. Ali berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika yang mengatur persoalan pemufakatan jahat dalam peredaran sabu-sabu.
“Dari hasil pemeriksaan alat bukti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. M. Ali divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah,” ungkapnya kepada media ini pada Rabu 23 Maret 2023
Azhari bersama Kuasa Hukum lainnya M. Rizki serta Ishak bersyukur dan mengapresiasi putusan PN Bireuen yang memvonis bebas kliennya.
“Dari awal, kami yakin bahwa klien kami ini memang tidak bersalah dan itu harus diperjuangkan, dan hasilnya keadilan berpihak kepada M. Ali,” pungkas Azhari (M. Reza)