LINTAS NASIONAL – BANDA ACEH, Muhammad Reza Maulana Pengacara Wakil Bupati Aceh Timur Syahrul Syamaun dari Kantor Hukum MRM Law Firm resmi mengajukan gugatan melawan Dewan Pimpinan Aceh Partai Aceh(DPA-PA) yang dipimpin Muzakkir Manaf Alias Mualem.
Gugatan tersebut diajukan terkait dengan pemberhentian jabatan Syahrul Syamaun dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPW Partai Aceh Wilayah Aceh Timur, sebagaimana surat Keputusan yang diterbitkan DPA-PA Nomor: 119/KPTS-DPA/VI/2020 tentang Pelaksana Tugas DPW-PA Wilayah Aceh Timur tanggal 10 Februari 2020.
Muhammad Reza Maulana menyampaikan bahwa materi yang digugat sangat substansial dan perlu diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh.
“Pemberhentian tersebut menurut hemat kami tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam AD/ART Partai Aceh,bahkan pihaknya sampai dengan hari ini tidak mengetahui secara pasti apa dasar dan aspek hukum yang digunakan sehingga klien kami diberhentikan dari Ketua DPW-PA Wilayah Aceh Timur,” ujar Reza.
Muhammmad Reza menambahkan bahwa upaya secara internal telah ditempuh seperti melaporkan kepada Majelis Tuha Peut DPA PA/Mahkamah Partai Aceh, tetapi tidak direspon atau ditindaklajuti.
“Sehingga pada akhirnya kami selalu kuasa hukum Syahrul Bin Syamaun mengajukan gugatan ke PN Banda Aceh dengan maksud untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,”, pungkas Muhammad Reza Maulana. (Red)