LINTAS NASIONAL, BANDA ACEH — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh melalui Ditresnarkoba bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berhasil menggagalkan peredaran narkoba, jenis Sabu hingga Kokai.
“Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu seberat 80,5 kilogram, ganja 1,3 ton, serta kokain sebanyak 1 kilogram,” kata Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, pada konferensi pers yang digelar pada, Senin 6 Oktober 2025 di depan Aula Presisi Polda Aceh.
Marzuki menyebutkan, penggagalan itu dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Kata Marzuki, penggagalan tersebut turut melibatkan Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Timur, Polres Gayo Lues, dan Polres Sabang.
“Pengungkapan kasus sabu tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika di Aceh Utara,” sebut Marzuki.
Marzuki menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh personel Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku di Desa Alue Bade, Kecamatan Simpang Keramat, pada Selasa, 30 September 2025.
“Dari hasil penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa empat goni berisi 70 bungkus sabu seberat 77,3 kilogram, dua unit mobil, satu telepon genggam, serta sejumlah dokumen pribadi,” ujar Marzuki.
Marzuki menambahkan, dari pengungkapan lainnya juga ditemukan sabu seberat 3,2 kilogram, sehingga total barang bukti sabu yang berhasil diamankan mencapai 80,5 kilogram.
Sementara itu, terkait kasus ganja, pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gayo Lues berdasarkan informasi masyarakat yang diterima pada Rabu, 1 Oktober 2025. Petugas mendapat laporan adanya aktivitas pengendalian distribusi ganja dalam jumlah besar oleh seorang warga berinisial AQ yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk kasus ganja, pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi di Gayo Lues dengan barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 1,3 ton,” ungkap Marzuki.
Marzuki menambahkan, warga Gampong Iboih, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang juga menemukan 1 kilogram kokain yang tersangkut di akar pohon bakau pada Sabtu, 6 September 2025.
“Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Sabang untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium dan penyelidikan lanjutan,” terang Marzuki.
Marzuki menegaskan, seluruh pelaku dalam kasus itu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 115 ayat (2) undang-undang yang sama. Ancaman hukuman bagi para tersangka yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Dari hasil pengungkapan ini, Polda Aceh telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.116.000 jiwa dari potensi bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan bukti nyata komitmen Polri, khususnya Polda Aceh, dalam memberantas jaringan narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Marzuki.
Marzuki juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu aparat kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba. Marzuki mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi menjaga Aceh agar tetap bersih dari peredaran gelap narkotika.
“Pencegahan dan pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab kita bersama. Mari kita lindungi generasi muda Aceh dari ancaman narkotika demi masa depan yang lebih baik,” pungkas Marzuki. [] (ril/ms)












