LINTAS NASIONAL – ACEH TIMUR, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia menyatakan sembilan oknum polisi dari jajaran Polres Aceh Timur yang dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan narkotika jenis sabu beberapa waktu lalu akhirnya ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sembilan oknum yang terlibat Penggelapan 4 Kg Sabu Sitaan diantaranya Lima Oknum polisi berasal dari Satnarkoba Tiga dari Pol Airud dan Satu dari Polsek Banda Alam.
Daftar Pencarian Orang (DPO) karena sudah melarikan diri pasca keluar putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI.
Berikut nama-nama dan putusan hukuman 9 Oknum Polres Aceh Timur
1.Sukadi Purnawan alias Wawan Bin Sumadi,
2.Khairil Bin Muhammad
3.Mukhlis Bin M. Husin Masing-masing divonis 10 (sepuluh) tahun penjara dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) subsidair Tiga Bulan Penjara
4.Hatta Muttaqien Bin Nazar,
5.Riky Wibowo alias Riki Bin M. Jamil,
6.Abu Bakar Bin Hasbi
7.Sugita Candra Bin Yusudarso masing-masing divonis 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) subsidair Tiga Bulan Penjara.
8.Yuhaidir alias Abu Dir Bin Abdullah divonis 12 (dua belas) tahun penjara dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) subsidair Tiga Bulan Penjara
9.T. Reja Bin iT. Miftahuddin divonis 10 (sepuluh) tahun penjara dan pidana denda Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) subsidair Tiga Bulan Penjara. (Red)