LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bireuen berhasil menangkap dua pemuda diduga pelaku Judi Online disalah satu Coffee di Kecamatan Peusangan, Bireuen sekira pukul 02.30 WIB pada Kamis 20 Juni 2024.
Kedua pemuda terduga pelaku judi online yang berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Bireuen masing – masing berinisial MI (19) dan MR (24 ) Warga Kecamatan Kuta Blang beserta barang bukti Smart phone dan sejumlah uang tunai.
Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, SH. MH., melalui kasat reskrim Iptu Adimas Firmansyah, ST.Rk, SIK. M.Si, mengatakan,
sebagai bentuk komitmen Polres Bireuen dalam mencegah dan memberantas segala bentuk Perjudian yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat Tim Opsnal Satreskrim Polres Bireuen melakukan patroli rutin.
Iptu Adimas Firmansyah menyebutkan, pada saat Tim Opsnal Satreskrim melakukan patroli disalah satu caffee di Kecamatan Peusangan yang masih buka hingga tengah malam berhasil menangkap dua pelaku judi Online beserta barang bukti Smart Phone dan uang tunai ratusan ribu.
“Benar, semalam Tim Opsnal Satreskrim melaksanakan Patroli rutin yang sasarannya warkop atau Caffee yang masih buka hingga tengah malam. Tim berhasil menangkap dua pelaku Judi Online serta berhasil menyita barang bukti berupa 2 unit HP dan uang tunai sebanyak Rp 771.000, saat ini kedua pelaku sudah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut ” Sebut Adimas Firmansyah.
Kata Iptu Adimas Firmansyah, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 Jo 19 Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat.
Sementara itu, Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H., M.H., Mengimbau masyarakat untuk bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberantas praktik perjudian yang saat ini sudah merambah ke segala lini kehidupan masyarakat.
“Saya mengimbau dan mengajak kepada seluruh elemen Masyarakat, mari bersinergi dalam memberantas praktik Perjudian, yang kita ketahui bahwa saat ini Judi Online sudah sangat meresahkan, dan tidak mengenal batas usia,” sebut AKBP Jatmiko.
Pada Kesempatan itu, AKBP Jatmiko mengajak para orang tua untuk menjaga putra – putranya tidak terlibat Praktik Judi Online dengan memberikan pengawasan serta bimbingan mengingat Judi Online selain melanggar hukum juga berdampak pada kehancuran kehidupan pribadi dan keluarga.
“Bila mengetahui adanya praktik judi Online segera lapor Pak Kapolres Bireuen di Nomor Whatsapp 081265052872,” tutup AKBP Jatmiko. (Rahmad Maulida)