Daerah  

DLHK Bireuen Kampanye Sosialisasi Gaya Hidup Minim Sampah

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bireuen menggelar Kampanye dan sosialisasi gaya hidup minim sampah dilangsungkan di Aula Setdakab lama Kecamatan Kota Juang pada Rabu 23 April 2025.

Sosialisasi tersebut menghadirkan Rektor Universitas Islam Aceh Dr. Nazaruddin MA, M. Jamaansyah SP dari DLHK Aceh dan Ketua Bank Sampah Unsyiah Ir. Rama Herawati sebagai narasumber.

Pj. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bireuen Ir. Fadli, ST., MSM mengatakan, sosialisasi gaya hidup minim sampah bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga, sekolah, kampus dan dayah untuk berpartisipasi dalam upaya pengelolaan sampah dari sumber untuk mengurangi sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) melalui gerakan memilah dan mengolah sampah.

“Selain itu, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha lainnya dalam pengelolaan sampah yaitu pemilahan sampah mulai dari sumbernya serta menciptakan regulasi, kelembagaan, pendanaan dan partisipasi pemerintah gampong bersama masyarakat untuk
mendukung pengelolaan sampah,” ujar Ir. Fadli.

Ir. Fadli menilai, penting untuk kita sadari bahwa lingkungan yang bersih dan sehat merupakan kunci untuk menciptakan kehidupan yang nyaman dan sejahtera.
Kebersihan tidak hanya terbatas pada lingkungan di luar rumah, tetapi juga dimulai dari lingkungan terdekat kita, yaitu rumah kita sendiri.

“Sampah bukan hanya soal kebersihan, tapi juga berdampak pada kesehatan, lingkungan, hingga perekonomian,” ujarnya.

Menurutnya gaya hidup minim sampah bukanlah sesuatu yang sulit dilakukan, tetapi membutuhkan komitmen dan kesadaran dari masing-masing individu.

“Gaya hidup minim sampah mudah untuk dilakukan mulai dari membawa tumbler sendiri, mengurangi penggunaan plastik, membawa kantong belanja dan memilah sampah organik dan anorganik mulai dari sumber,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Bupati Bireuen Ir. Razuardi dalam sambutanya mengatakan Pengelolaan sampah telah menjadi isu global dan Nasional yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan dan terus diupayakan penyelesaiannya.

“Pemerintah sebelumnya telah menyusun kebijakan terkait pengelolaan sampah yaitu melalui Peraturan Bupati Bireuen Nomor 40 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Strategis Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” tutur Ir. Razuardi

Selanjutnya kata Wakil Bupati, ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati Bireuen Nomor 500.10/745 Tahun 2024 tentang Larangan Penggunaan Kemasan Air Minum, Minuman berbahan Plastik dan Sterofoam sekali pakai dan/atau kantong plastik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Masyarakat

“Oleh karena itu saya harapkan Perangkat Daerah dan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Bireuen untuk mendukung pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Kemudian kepada kita semua untuk memberi contoh kepada keluarga dan tetangga kita untuk mengelola sampah dengan Prinsip 3 R (Reduce, Reuse dan Recycle),” pungkas Ir Razuardi (Rahmad Maulida)