LINTAS NASIONAL – ACEH BESAR, DAR alias YL (49) warga salah satu Gampong di Aceh Besar yang berprofesi sebagai buruh tani melakukan hal yang tidak wajar terhadap dua balita yang masih dalam status keluarganya yakni melakukan pencabulan disertai dengan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH dalam konferensi pers melalui Kasatreskrim AKP M. Taufiq, SIK, MH mengatakan kejadian ini tersangka sudah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap Kamis 2 Juli sampai hari ini, Rabu 15 Juli 2020 dan ianya masih menjalani pemeriksaan berikutnya.
“Dari hasil pemeriksaan, keterangan saksi, tersangka mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencabulan terhadap dua anak kecil yang merupakan anak dari keluarganya sendiri,” ucap Kasatreskrim didampingin Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.
Menurut Ipda Puti Dar juga penya keanehan dan kerap bertindak kasar terhadap istinya saat berhubungan intim.
“Menurut isteri tersangka, pelaku memiliki kebiasaan disaat berhubungan badan melalui anus atau dubur, namun apabila isteri tersangka menolaknya, maka ianya marah serta akan memukulinya,” tutur Ipda Puti.
Mencegah kejadian serupa, Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK mengimbau kepada para orang tua, untuk selalu menjaga buah hatinya dalam kesehariannya, sehingga kasus yang menimpa seperti kedua balita ini tidak terulang lagi terhadap anak-anak yang lain.
Saat ini tambah Puti, tim penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Banda Aceh bersama Tim Konseling telah melakukan upaya untuk memulihkan rasa trauma yang dialami korban.
“Upaya pemulihan trauma dengan melibatkan personil Polisi Wanita (Polwan) Polresta Banda Aceh dengan harapan agar rasa trauma dari kejadian yang menimpa korban tidak berdampak terhadap masa depannya kelak,” pungkas Ipda Puti. (Red)