LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut mati M dan A Terdakwa pengedar 34 Kg Sabu di Pengadilan Negeri Bireuen pada Selasa 4 Juni 2024.
Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut mati M dan A karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika karena telah mengedarkan Narkotika Jenis Sabu-sabu.
“Keduanya telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karena itu JPU menuntut pidana hukuman Mati,” demikian disampaikan Kajari Bireuen melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Selasa 4 Juni 2024
Lanjut Abdi barang bukti Narkotika jenis Sabu-sabu yang didapat dari kedua Terdakwa total 34 Kg.
“Menanggapi tuntutan JPU, Kedua Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya Samsul Bahri, SH menyatakan akan membuat Pembelaan (Pledoi) secara tertulis pada agenda sidang berikutnya,” lanjut Kasi Intelijen
Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024 mendatang dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari kedua terdakwa. (AN)