LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Fraksi Partai Aceh (PA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen meminta Pemerintah Kabupaten Bireuen membuat regulasi terkait buruh atau pekerja yang masuk ke Bireuen.
Hal itu disampaikan Yufaidir selaku penanggap Fraksi PA pada rapat paripurna rancangan qanun Kabupaten Bireuen tentang Perubahan Anggaran Pendapat Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen 2021, di gedung DPRK setempat. Kamis 30 September 2021.
Menurut Yufaidir, Pemkab harus membuat regulasi dan meminta setiap Gampong agar mendata dan pertinggal Kartu Tanda Kependudukan (KTP) setiap buruh atau pekerja yang datang dari luar Kabupaten Bireuen.
“Hal ini mengingat banyak terjadinya kasus pembunuhan yang terjadi, sehingga tidak terulang lagi,” kata Ketua Komisi I tersebut.
Ia menyebutkan, hal tersebut kita lakukan sebagai lessen learn agar kasus pembunuhan yang baru-baru ini dilakukan oleh 2 orang buruh bangunan asal Sumatra Utara terhadap 1 orang anak SMA asal Desa Meureubo Kecamatan Makmur tidak terulang lagi di masa-masa yang akan datang.
“Hal ini perlu di regulasikan sesegera mungkin agar memudahkan pihak kepolisian untuk mengindentifikasi pelaku kriminal di Bireuen,” sebutnya. (Adam Zainal)