Kronologis Penangkapan 149 Kg Sabu di Pidie Jaya, Aceh oleh Mabes Polri

LINTAS NASIONAL – JAKARTA, Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran gelap 149 Kg Sabu jaringan internasional di perairan Aceh pada Minggu 22 Januari 2023 lalu pukul 18.30 Wib.

Dalam operasi tersebut, Tim 1 Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerjasama dgn Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Pidi Jaya dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu berhasil menggagalkan penyelundupan Sabu di Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Kiran Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh

Bareskrim berhasil mengamankan 4 karung warna putih yang berisi 84 bungkus teh China dengan berat 84 dan kg 1 kotak fiber warna kuning yang berisikan Sabu dengan jumlah sebanyak 65 kg.

Barang haram tersebut diangkut menggunakan Boat Oskadon warna abu-abu oleh Lima Tersangka yang juga berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan Mabes Polri.

Kelima Tersangka yang berhasil diamankan yakni Bur (44), Mus warga Simpang Mamplam, Bireuen, keduanya berperan sebagai Transporter Laut, selanjutnya Juf (51) warga Pidie Jaya sebagai penerima di darat, Dua orang lainnya yang bertindak sebagai penerima darat yakni Zul (34) warga Pidie Jaya dan Yus (45) warga Samalanga.

Sementara ditempat terpisah Bareskrim juga berhasil menangkap Tar (36) yang merupakan pengendali warga Pondok Teong, Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, di Ruko Beras Vilzan Sumber Alam.

Kronologis Penangkapan

Sebelumnya pada Jum’at 20 Januari 2023 Tim 1 Satgas NIC mendapatkan informasi adanya peredaran gelap narkotika jenis Sabu melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh.

Minggu tgl 22 januari 2023 jam 18.30 Tim bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Pidi Jaya dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu bergerak ke TKP melakukan penangkapan terhadap Boat Oskadon nelayan di sekitar pinggir TPI Kiran pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan boat ditemukan 4 buah karung berwarna putih dan 1 buah kotak fiber ikan warna kuning yang berisikan narkotika jenis Sabu

Dari hasil interogasi tersangka, mereka dikendalikan oleh Tar yang berada di Ruko Beras Vilzan Sumber Alam di Jalan Raya Citayam RT 001 RW 005 Kel. Bojong Pondok Terong, Kec. Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat.

Saat dilakukan penangkapan, tersangka melarikan diri dengan melompat melalui jendela lantai 2 di rumah tersangka, kemudian Tim melakukan pengejaran serta memberikan tembakan peringatan akan tetapi tersangka tetap melarikan diri, selanjutnya Tim melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.

Kemudian Tar dibawa ke RS Polri RS. Sukanto Kramat Jati untuk mendapat perawatan akibat luka tembak di bagian paha kanan dan lengan kanan bagian atas.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan dari tersangka Tar alias Tambi didapatkan keterangan bahwa ada Mr. X yang merupakan pengendali jaringan tersebut di Malaysia.

“Berdasarkan keterangan tersangka Tarmizi, bahwa dia dikendalikan MR. X di Malaysia,” ungkap Krisno dalam konferensi pers pada Rabu 25 Januari 2023

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

KeenamTersangka bersama barang Bukti 149 Kg Sabu yang berhasil diamankan di perairan Aceh dibawa ke Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (M. Reza)