Pengakuan Oknum Guru di Bireuen yang Dipolisikan Kasus Penipuan

Oknum Guru SD, Lus Mila

LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Oknum Guru SD Negeri 1 Peulimbang Lus Mila yang dilaporkan ke Polres Bireuen membantah melakukan penipuan senilai 185 Juta.

Lus Mila dilaporkan ke Polres Bireuen oleh Noval Mardhiah karena dituding melakukan penipuan.

“Ia benar dilaporkan ke Polisi, tapi saya tidak menipu, harta saya juga masih ada sama dia (Noval Mardhiah, Red), terkait masalah emas dia jual sendiri,” ungkap Lus Mila menjawab media ini pada Rabu 5 Maret 2025

Lus Mila dilaporkan oleh Noval Mardhiah ke SPKT Polres Bireuen pada 12 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/60/ll/2025/SPKT/ Polres Bireuen, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Juncto 372, yang terjadi di Blang Bladeh Kecamatan Jeumpa Kabupaten Bireuen.

Aksi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Lus terjadi pada Minggu tanggal 18 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB yang pada awalnya meminta modal usaha sebesar 170.900.000 ditambah emas sejumlah 12 Gram, jika ditotal, korban menderita kerugian sebesar 185.000.000.

Noval Mardhiah mengatakan Lus juga menipu dirinya dengan menyerahkan jaminan Surat Keputusan pindah tugas.

“Untuk mengelabui saya, ia mengatakan jaminan tersebut merupakan surat pengangkatan dirinya sebagai PNS, karena tidak ada itikad baik untuk melunasi saya memutuskan untuk melaporkan Lus ke Polisi, supaya hak-hak saya dikembalikan,” ujarnya (M. Reza)