
LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Satresnarkoba Polres Aceh Utara dikabarkan menangkap salah satu Anggota DPRK Aceh Timur berinisial MA yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika
Anggota Dewan tersebut kabarnya ditangkap bersama salah satu tersangka lainnya yang berinisial S alias NS di kawasan Paya Demam Sa Kecamatan Pante Bidari Kabupaten Aceh Timur pada Rabu 5 Oktober 2022 malam.
MA alias M juga merupakan mantan Ketua DPRK Aceh Timur periode 2014-2019 yang kini masih tercatat sebagai anggota DPRK Aktif dari salah satu yang terpilih pada Pileg Periode 2019-2024.
Sementara S yang merupakan sopir Dump Truck yang juga wirausaha bahkan sangat aktif di media sosial.
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan penangkapan oknum Anggota DPRK Aceh Timur itu terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang tengah dilakukan upaya pengembangan oleh pihak Satresnarkoba Polres Aceh Utara.
Informasi yang diperoleh Lintasnasional.com pada Kamis 6 Oktober 2022 keduanya masih dalam penanganan interogasi dan pengembangan lanjutan oleh pihak Satresnarkoba Aceh Utara, bahkan kabarnya oknum Anggota DPRK Aceh Timur itu telah dilakukan tes urine dan dinyatakan positif.
Sejauh ini belum diperoleh informasi resmi mengenai kronologis maupun apa saja barang bukti yang berhasil disita oleh pihak Kepolisian.
Untuk keperluan konfirmasi, media ini juga telah menghubungi Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal S.I.K melalui jaringan seluler nomor +62 812-15xx-20xx hingga berita ini diturunkan belum terhubung. (AU)