Siap-Siap! Bantuan UMKM Segera Cair untuk 3 Juta Penerima

LINTAS NASIONAL – JAKARTA Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap dua dipastikan akan cair bertahap tahun ini.

Hal ini merespons kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM darurat, di mana banyak UMKM merugi.

“Rencana penyaluran BPUM tahap dua akan dibagi dalam tiga waktu, yakni sampai akhir Juli 2021 sebanyak 1,5 juta pelaku usaha mikro, Agustus sebanyak 1 juta pelaku usaha mikro, dan September 500.000 pelaku usaha mikro,” kata Teten melalui siaran pers, Jumat 23 Juli 2021

Teten mengatakan bahwaa nggaran BPUM pada 2021 tercatat sebesar Rp 11,76 triliun untuk 9,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta. Saat ini telah dituangkan ke dalam DIPA dan telah direalisasikan 100 persen.

“Sementara anggaran sebesar Rp 3,6 triliun untuk 3 juta pelaku usaha mikro dengan nilai bantuan sebesar masing-masing Rp 1,2 Juta telah diusulkan alokasinya oleh Menteri Koperasi dan UKM kepada Menteri Keuangan melalui surat Nomor: 41/M.KUKM/V/2021,” katanya.

Teten mengungkapkan, saat ini juga telah diterbitkan surat DJA (KemKeu) No. S-451/AG/AG.3/2021 tentang Pengesahan Revisi Anggaran pada KemKUKM TA 2021 (Revisi ke-4) dan DIPA telah selesai dan diterbitkan.

Adapun tujuan pemberian BPUM kepada pelaku usaha mikro yakni agar tetap dapat menjalankan usahanya di tengah pandemi Covid-19 dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Beberapa syarat mendapatkan BPUM yakni pelaku usaha mikro yang tidak sedang menjadi nasabah kredit usaha rakyat (KUR), dan harus terlebih dahulu diusulkan oleh dinas Kabupaten/Kota melalui provinsi.

Pelaku usaha juga harus memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan NIB/surat keterangan usaha dari kepala desa/lurah.

Nantinya penyaluran dana BPUM akan disalurkan melalui beberapa bank, yaitu BNI, BRI, dan BPD. (Red)