Terkait Isu Pemeriksaan Kajari Aceh Utara, Ini Kata Kasi Penkum Kejati Aceh

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh dikabarkan telah memanggil sejumlah pejabat di lingkup Pemkab Aceh Utara untuk dimintai klarifikasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Beberapa waktu lalu beredar Isu bahwa pemanggilan ini dipicu masuknya laporan bersifat surat kaleng yang masuk ke Kejati Aceh, terkait pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh Kajari terhadap sejumlah SKPK di Aceh Utara.

Informasi yang diterima media ini, kasus ini ditangani oleh Rosnawati, SH., MH., Jaksa Madya (IV/a) yang bertugas sebagai Pemeriksa Intelijen pada Asisten Pengawasan Kejati Aceh.

Pemanggilan Kepala Dinas Aceh Utara hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam pemeriksaan internal kejaksaan atas dugaan pelanggaran pejabat di lingkup Kejati Aceh.

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH yang dikonfirmasi media ini pada Selasa 11 Maret membenarkan bahwa adanya pemanggilan Pejabat Aceh Utara untuk dimintai klarifikasi oleh Pemeriksa Intelijen pada Asisten Pengawasan Kejati Aceh.

“Saat ini sudah ditangani bidang pengawasan untuk melakukan klarifikasi, namun masih bersifat tertutup dan rahasia. Setelah selesai klarifikasi baru nanti disampaikan hasilnya,” ungkap Ali Rasab

Menurut Ali Rasab terkait siapa saja Pejabat Aceh Utara yang diperiksa, pihaknya masih menunggu sampai benar-benar selesai dan akan menyampaikan hasilnya ke publik

“Nanti setelah selesai klarifikasi, akan disampaikan hasilnya,” sebutnya (Munawir)