LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan Tuntutan terhadap ketiga terdakwa perkara Tindak Pidana Pemilu terhadap Dua terdakwa Caleg PPP CA, M dan salah satu Keuchik F pada Jumat 23 Februari 2024
Kajari Bireuen H. Munawal Hadi SH, MH melalui Kasi Intelijen Abdi Fikri SH dalam keterangannya kepada awak media JPU menyatakan terdakwa CA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terdakwa CA dituntut hukuman penjara selama 6 bulan dan denda sebesar Rp 20 juta subsidair 1 bulan kurungan dengan barang bukti 1 unit Rice Cooker
dikembalikan kepada penerima, 6 lembar kartu nama Caleg 1 buah buku yasin bersampul foto Caleg, 1 lembar contoh surat suara dan buah Flashdisk berisikan rekaman video,” ungkap Abdi Fikri
Selanjutnya terdakwa M, kata Abdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 523 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terdakwa M dituntut 6 bulan dan denda sebesar 20 juta subsidair 1 bulan kurungan dengan barang bukti 1 unit rice cooker, 1 lembar kartu nama caleg, 1 buah buku yasin bersampul foto caleg,” lanjut Abdi
Sementara terdakwa F yang merupakan Keuchik Paya Abo Kecamatan Peusangan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan Pasal 490 UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terdakwa F juga dituntut 6 bulan penjara dan denda sebesar 10 Juta subsidair 1 bulan kurungan dengan barang bukti barang bukti 1 unit rice cooker, 6 lembar kartu nama caleg, 1 buah buku yasin bersampul foto caleg, 1 lembar contoh surat suara dan 1 buah Flashdisk berisikan rekaman video,” lanjutnya
Abdi menyebutkan Ketiga terdakwa mengajukan Pembelaan (Pledoi) terhadap tuntutan JPU Kejari Bireuen
Kejadian berawal terdakwa CA dan F pada 21 Desember 2023 bertempat di Poskesdes Desa Paya Aboe Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker bantuan Kementerian ESDM disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto Caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih.
Sementara Terdakwa M pada 21 Desember 2023 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Cot Tufah Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen dalam kampanye membagikan rice cooker disertai dengan stiker caleg dan buku yasin yang bersampulkan foto caleg kepada masyarakat kemudian mengarahkan dan mengajak masyarakat untuk memilih.
Sidang selanjutnya ditunda pada hari Senin 26 Februari 2024 dengan agenda pembacaan Pembelaan (Pledoi) dari Ketiga terdakwa. (AN)