
LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Adira Finance Syariah hingga kini belum memberikan penjelasan terkait dugaan pelelangan sepeda motor milik seorang nasabah di Kabupaten Bireuen yang mengaku kendaraannya ditarik paksa tanpa surat tugas maupun berita acara penarikan.
Maryati (55), warga Bireuen, mengaku sepeda motor Honda Beat tahun 2023 miliknya diambil oleh tiga pria yang mengaku berasal dari Adira Finance Syariah Cabang Cot Keutapang pada 13 Juni 2026. Menurut dia, penarikan dilakukan tanpa menunjukkan surat tugas, berita acara, ataupun dokumen resmi lainnya.
Pihak Adira Finance Syariah Kantor Cabang Lhokseumawe yang coba dikonfirmasi enggan memberikan konfirmasi, pesan whatsapp yang dikirim ke pihak Adira atas nama Iskandar Muda tidak merespon pertanyaan media ini.
Iskandar hanya mengarahkan nasabah ke kantor Adira Finance Lhokseumawe agar menjumpai dirinya.
Pada Kamis 23 Juli 2026, nasabah atas nama Mustafa Ruddin dan Maryati mendatangi kantor Adira Finance yang terletak di Jalan Samudera Baru Sp.4 Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe menanyakan kejelasan.
Salah satu karyawan Adira atas nama Hafid menjelaskan bahwa sepeda motor milik Mustafa sudah di lelang beberapa waktu lalu dengan harga 12 Juta.
“Mereka meminta kami ke kantor hanya menyampaikan motor milik kami sudah dijual dengan harga 12 juta, namun uang tersebut setelah dipotong sisa angsuran dan denda sudah habis, mereka tidak punya hati terhadap kami orang miskin, padahal angsuran hanya sisa 4 juta, “tutur Maryati dengan nada sedih
Lanjutnya, Mustafa dan Maryati juga meminta pihak Adira agar memperlihatkan surat penarikan dan pelelangan motor miliknya.
“Pihak Adira telah merampas satu-satunya motor milik kami, padahal angsuran yang sudah kami bayar selama 2,5 Tahun lebih dari masa pembiayaan 3 Tahun dengan sisa 4 juta,” imbuh warga Tanoh Anoe Kecamatan Jangka itu
Maryati berencana akan melaporkan perampasan paksa motor Beat miliknya oleh pihak Adira ke penegak hukum.
“Kami hanya mencari keadilan, karena itu satu-satunya motor dirumah, selama ini harus berjalan kaki dan mencari tumpangan untuk berjualan di pasar, kami akan melaporkannya dalam dua hari kedepan,” pungkas Maryati yang didampingi menantunya Mustafa Ruddin
Sebelumnya diberitakan Maryati (55) warga Kabupaten Bireuen, mengaku kehilangan sepeda motor miliknya setelah didatangi tiga orang yang mengaku berasal dari perusahaan pembiayaan Adira Finance Syariah Cabang Cot Keutapang, penarikan kendaraan dilakukan tanpa prosedur yang jelas karena tidak disertai surat tugas maupun dokumen resmi.
Peristiwa itu, menurut Maryati, terjadi pada 13 Juni 2026. Tiga pria datang ke rumahnya, Saat tiba di rumah, mereka memaksa membawa sepeda motor Honda Beat tahun 2023 miliknya tanpa menyerahkan surat Berita Acara penarikan.
“Mereka datang ke rumah, membawa paksa motor milik saya, Padahal saya sudah bilang akan melunasi sisa angsuran pada bulan Juli. Tinggal sekitar Rp4 juta lagi,” kata Maryati kepada wartawan.
Maryati mengaku tidak mengenal ketiga orang tersebut. Mereka, kata dia, hanya menyampaikan agar dirinya datang ke kantor Adira Finance di Cot Keutapang pada Juli 2026 dengan membawa sisa pelunasan sebesar Rp4 juta untuk mengambil kembali sepeda motor dan Buku.
Namun ketika Maryati mendatangi kantor perusahaan pembiayaan itu dengan membawa uang pelunasan, ia justru memperoleh jawaban berbeda. Petugas keamanan, menurut dia, mengambil kartu tanda penduduk (KTP)-nya sebelum menanyakan keberadaan motor tersebut ke dalam kantor.
“Hasilnya mereka bilang motor sudah tidak ada. Katanya sudah dibawa ke Lhokseumawe. Ada juga yang bilang dibawa ke Banda Aceh,” tuturnya (AN)








