LINTAS NASIONAL, BIREUEN – Seorang pria berinisial RR (24) warga salah satu Gampong di Kecamatan Gandapura, Bireuen diamankan Satuan Reserse Kiriminal (Satreskrim) Polres Bireuen atas dugaan perbuatan asusila dengan anak di bawah umur, pada Senin, 31 Agustus 2026, lalu.
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bireuen, Ipda Rudi, yang dikonfirmasi Lintas Nasional, Senin, 7 September 2026, mengatakan, pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku asusila berinisial RR.
“Terduga pelaku kita amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” sebut Ipda Rudi.
Ipda Rudi menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan BAP, terduga pelaku RR mengaku sudah melakukan tindakan asusila saat diamankan warga.
“Kita juga sudah mengumpulkan keterangan dari terlapor dan sejumlah saksi, sementara dari pihak perempuan belum dapat dimintai keterangan, karena harus mendapatkan pendampingan Balai Pemasyarakatan (BAPAS), karena yang bersangkutan masih dibawah umur,” jelas Ipda Rudi.
Ipda Rudi menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, RR dan AA memiliki hubungan asmara atau berpacaran, dan melakukan dugaan asusila atas dasar suka sama suka.
“Berdasarkan hasil penyidikan sementara masih disangkakan dengan pasal Ikhtilat, karena berbuat atas dasar suka sama suka,” ungkap Ipda Rudi.
Ipda Rudi menambahkan, hingga kini proses penyidikan masih berlangsung. Kata Ipda Rudi, bila ditemukan bukti-bukti baru, maka bisa dikenakan pasal lainnya bedasarkan hasil dari penyidikan.
“Kasus ini kita tangani secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, apalagi melibatkan anak dibawah umur,” tutup Ipda Rudi. [ ] (Rahmad Maulida)














