LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Anggota Polsek Kota Juang Mahdi membantah telah melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di jalan Pengadilan lama dan Jalan Lapangan VOA/PHR Kota Juang Kabupaten Bireuen.
Menurut Mahdi yang dijumpai lintasnasional.com pada Sabtu 17 Juli 2021, ia mengakui uang 2000 rupiah yang dikutip dari puluhan PKL adalah legal karena kontrak lahan parkir tersebut dikelola oleh pihak Polsek Kota Juang.
“Kami memegang Kontrak lahan Parkir yang ditandatangani antara Kepala Dinas Perhubungan Ismunandar ST. MT dan Kapolsek Kota Juang Yusroni,” ujar Mahdi sembari memperlihatkan surat kontrak tersebut
Kata Mahdi, pihak Dinas Perhubungan telah mengontrakkan lahan parkir di sejumlah tempat kepada Polsek Kota Juang, yakni, jalan Cut Nyak Dhien, Jalan Cut Mutia, Jalan VOA, Jalan Raja Jeumpa dengan nilai 4 Juta per bulan.
Berdasarkan surat kontrak tersebut pihaknya secara sah mengutip uang Parkir dari PKL yang berjualan di sejumlah jalan yang disebutkan dalam surat kontrak tersebut.
“Kami kutip uang parkir 2000 per hari dari PKL karena mereka sudah berjualan di lahan parkir yang sudah dikontrakkan ke pihak kami, kalau kami tidak ambil uang parkir, kita mau setor apa ke Dinas Perhubungan,” tegas Mahdi yang didampingi oleh Dua anggota Koramil Kota Juang
Sementara itu Mahdi juga menjelaskan terkait uang setoran 150 ribu per bulan dari beberapa pemilik toko yang meletakkan barang dagangannya melewati batas toko.
“Mereka juga meletakkan barang di lahan parkir, makanya mereka harus membayar uang parkir 150 ribu,” ungkapnya
Terkait retribusi sampah, Mahdi mengatakan tidak ada sangkut paut dengan dirinya.
“Itu silahkan ditanyakan ke Dinas kebersihan, kami hanya memakai jasa petugas kebersihan untuk mengutip uang parkir,” lanjutnya
Mahdi menegaskan, terkait pengutipan itu, jauh hari sebelumnya dirinya sudah memanggil sejumlah PKL sehingga terjadi kesepakatan.
“Saya tidak pernah mengancam para pedagang, gara-gara uang 2000, gak mungkin saya ancam mereka,” pungkas Mahdi serta dibenarkan oleh anggota Koramil (M. Reza)