LINTAS NASIONAL – BIREUEN, Kepala Dinas Sosial Bireuen Mulyadi SE MM dikabarkan telah mengembalikan kerugian Negara senilai 100 Juta ke kas Daerah pada Senin 2 Agustus 2021.
Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kejari Bireuen Mangantar Siregar SH melalui Kasi Intel Fri Wisdom S Sumbayak SH, menurutnya secara tidak langsung pihak Dinsos telah mengakui adanya unsur korupsi dalam penyaluran Bansos UEP 2020.
“Dengan mengembalikan kerugian negara ke kas Daerah Kadis Sosial secara tidak langsung telah mengakui adanya Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Bansos UEP 2020,” kata Fri Wisdom pada Senin 2 Agustus 2021
Kata Wisdom, Kadis Sosial menyetor uang senilai 100 Juta ke Kas Daerah, karena melakukan potongan 400 Ribu dari kalkulasi 250 penerima.
“Itu dikalikan dari 250 penerima dengan potongan 400 Ribu,” imbuhnya
Namun kata Wisdom hal itu tidak serta merta menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut namun tetap akan dinilai dari berbagai faktor.
“Kita akan tetap melanjutkan, namun akan digelar perkara terlebih dahulu dan akan mempertimbangkan berbagai aspek, karena salah satu tujuan pemberantasan korupsi adalah mengembalikan kerugian negara,” imbuh Fri Wisdom
Wisdom mengatakan untuk menentukan lanjut atau tidak kasus tersebut, nantinya pihak Kejaksaan akan menggelar perkara internal terlebih dahulu.
“Nanti kita lihat dari berbagai faktor, kemanfaatan, yuridis apakah dengan dikembalikan kerugian negara akan dilanjutkan atau tidak, nanti setelah digelar perkara internal,” tegasnya
Namun, ada yang janggal dengan pengembalian uang ke kas Daerah, pasalnya kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.
Padahal, sampai saat ini belum ada hasil audit dari BPKP atau pihak terkait berapa kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, hitungannya dari mana? (M. Reza)