Dua Gadis di Bener Meriah Diperkosa 8 Pria Secara Bergiliran

LINTAS NASIONAL – BENER MERIAH, Kepolisian Resor Bener Meriah berhasil ungkap kasus Pemerkosaan, pelecahan seksual dan ikhtilat terhadap anak dibawah umur.

Dalam Konferensi Pers yang yang disampaikan Kapolres Bener Meriah pada Sabtu 21 Mei 2022 AKBP Indra Novianto, SIK mengungkapkan ada delapan orang diduga sebagai pelaku dalam kasus perkosaan dan korbannya dua orang anak perempuan di bawah umur.

Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah gudang durian di salah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Bener Meriah

Kejadiannya berlangsung selama tiga hari mulai hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sampai Kamis 19 Mei 2022, pihak kepolisian setelah mendapat Laporan langsung menangkap kedelapan pelaku pada hari Kamis 19 Mei 2022 sekitar pukul 15:00 WIB.

“Kedelapan pelaku menggilir dua korban yang merupakan anak perempuan di bawah umur” kata AKBP Indra Novianto

Kapolres mengatakan pihak kepolisian yakni Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedelapan pelaku dan saksi-saksi.

“Jika terbukti bersalah pelaku akan di jerat dengan pasal 50 Jo 47 Jo 26 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan ancaman hukuman denda 2000 gram mas murni dan penjara paling lama 200 Bulan” tutur AKBP Indra dalam acara Konferensi pers tersebut

Selain menangkap 8 Tersangka dalam kasus tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti.

Konferensi langsung dipimpin oleh Kapolres Bener didampingi Waka Polres Bener Meriah Kompol Adi Sopian S.H, M.M, Kabag Ops Polres Bener Meriah Kompol Syabirin, S.H, M.Si, Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Erjan Dasmi, S.T.P dan Kasi Humas Polres Bener Meriah Ipda Kemat, S.H (M. Reza)