Dua Kali Masuk Penjara, Wongli Kembali Ditangkap di Aceh Utara

LINTAS NASIONAL – ACEH UTARA, Meskipun bolak balik masuk penjara karena terlibat pencurian sepeda motor, namun tidak membuat Juliadi alias Wongli (38) bertaubat, ia kembali ditangkap polisi pada Minggu 20 November 2022

Pria asal Gampong Kumbang Kecamatan Tanah Pasir Aceh Utara itu kembali berulah dengan mengulangi kejahatan serupa yaitu menyatroni rumah warga saat pemilik tidak berada di rumah, Wongli berhasil membawa kabur sepeda motor, HP dan sejumlah uang milik korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kapolsek Syamtalira Aron Ipda Suherman didampingi Wakapolsek Ipda Aulia mengatakan pada Tanggal 28 Oktober 2022 Wongli dengan mengendarai sepeda mini dan membawa sebilah parang masuk kedalam rumah korban dengan mencongkel pintu, setelah mengambil sejumlah barang lalu kabur.

“Wongli berhasil ditangkap dari tangan tersangka berhasil diamankan Dua unit Sepmor, Satu unit Sepeda, sebilah parang dan 1 unit Hp Nokia,” ungkap Ipda Suherman pada Senin 21 November 2022

Hasil interogasi, pelaku mengaku hasil pencurian dijual ke penadah di wilayah Aceh Timur yang kini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

“Tersangka ini melakukan aksinya dengan cara naik sepeda mini saat berasil melakukan aksinya, sepeda miliknya di tinggalkan di lokasi dan kabur dengan membawa sepeda motor hasil curian ke Aceh Timur, setelah dijual, tersangka kembali beraksi di dua tempat yaitu di Syamtalira Aron Aceh kemudian tersangka mencuri lagi di Aceh Timur, yang membuat laporan, korban pemilik sepeda motor Beat,” ungkapnya

Kata Suherman tersangka merupakan residivis Curanmor karena sudah bolak balek masuk penjara dalam kasus yang sama

“Untuk modus operandi memang sudah jelas yang bersangkutan memang residivis Curanmor, kalau tidak salah sudah dua kali masuk penjara yang pertama mencuri Sepmor di Tanah Luas, berikutnya ditangkap lagi di Aceh Timur, setelah bebas pelaku mengulangi lagi,” paparnya

Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Syamtalira Aron untuk proses lanjutan akan diserahkan ke Polres Aceh Utara. barang bukti dua unit sepeda motor, diserahkan langsung ke pemiliknya dengan membawa bukti BPKB dan surat-surat lainnya.

“Kita menghimbau masyarakat lebih waspada dan selalu memasang kunci pengaman pada kendaraan, mari kita bersama-sama menjaga Kantibmas dengan tujuan untuk kenyamanan dan ketentraman bersama,” tutupnya (Munawir)